Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Tidak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Jaksa Agung: Aset Thamrin Tanjung Akan Disita

Tidak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Jaksa Agung: Aset Thamrin Tanjung Akan Disita

M. Prasetyo. (ist)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Jaksa Agung M Prasetyo ancam Thamrin Tanjung, terpidana perkara pembangunan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) akan menyita dan melelang aset terpidana, jika tidak segera melunasi uang pengganti sebesar Rp 8 miliar dan denda Rp 25 juta (subsidair 6 bulan kurungan penjara).

“Jika dia tidak melunasi kewajiban membayar uang pengganti dan denda, maka asetnya akan disita dan dilelang,” tegas Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (13/7).

Dia berharap terpidana secara kooperatif (bekerjasama secara sukarela) mau melunasi kewajibannya tersebut, sehingga Kejaksaan tidak harus mengita semua aset dan melelangnya sesuai jumlah uang pengganti

“Jadi, kita harapkan yang bersangkutan mau kooperatif melunasi kewajjbannya kepada negara,” pintanya.

Terpidana sempat buron selama 17 tahun, sebelum akhirnya ditangkap saat sedang menikmati makan malam, di ssbuah Resto di Cilandak Towan Square (Citos), Jakarta Selatan, Selasa (10/7) malam sekitar pukul 21. 50 WIB. Terpidana lalu oleh tim jaksa ekaekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dieksekusi di Lapas Cipinang,Jakarya guna menjalani pebjara selama dua tahun.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Nirwan Nawawi menjelaskan status buron diberikan kepada Thamrin, karena saat dieksekusi tidak ada di tempat. Dia divobis dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

“Thamrin adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan Commercial Paper (CP) – Medium Yerm Note (MTN) PT Hutama Karya dengan nilai Rp. 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach),” katanya, di Jakarta, Rabu (11/7).

JOKO RAMIAJI

Selain Thamrin, telah ditetapkan pula tersangka untuk Tjokorda Raka Sukawati, penemu Sosro Bahu dalam pembuatan Jalan Tol Layang Cawang – Tanjung Priok, namun meninggal dunia paska divonis dua tahun oleh PN Jakpus.

Mereka berdua adalah, pimpinan PT Marga Nurindo Bakti (MNB) yang diberikan konsensi untuk membangun jalan Tol JORR ruas Pondok Pinang – Kampung Rambutan.

Sedangkan, pihak lain dalam kasus Mega Korupsi di era Orde Baru,yakni Joko Ramiaji (Dirut PT MNB) tidak tersentuh. Sempat Joko, putera pemilik jamu terkenal dijadikan tersangka, tapi dihentikan penyidikannnya.

Sempat, di-SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan) di era Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan dan dibuka lagi, tapi di-SP 3 lagi.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah berhasil menyetor uang pengganti sebesar Rp1, 1 triliun. Terakhir sebesar Rp68 miliar disetor ke Bank Mandiri, Rabu (6/6). Istilah Kajari Jakpus Kuntadi uang itu adalah hasil audit kasus Jalan T JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Pindok Pinang – Kampung Rambutan.

“Hari ini, kita telah menerima uang negara dari Jasa Marga atas konsesi pengelolaan JORR unit S sebesar Rp 68.373.453.107. Ini adalah pembayaran yang ketiga dari PT Jasa Marga dengan total Rp 1,1 triliun pembayaran tiga kali,” kata Kuntadi di Bank Mandiri, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Dengan pembayaran ketiga ini, maka seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi telah selesai. Uang itu berasal dari proyek pengelolaan jalan tol. Jalan tol disita, tetapi proses pembangunannya tetap berlangsung. (ahi/dir)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Jaksa Agung M Prasetyo ancam Thamrin Tanjung, terpidana perkara pembangunan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) akan menyita dan melelang aset terpidana, jika tidak segera melunasi uang pengganti sebesar Rp8 miliar dan denda sdbesar Rp25 juta (subsidair 6 bulan kurungan penjara).

“Jika dia tidak melunasi kewajiban membayar uang pengganti dan denda, maka asetnya akan disita dan dilelang,” tegas Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (13/7).

Dia berharap terpidana secara kooperatif (bekerjasama secara sukarela) mau melunasi kewajibannya tersebut, sehingga Kejaksaan tidak harus mengita semua aset dan melelangnya sesuai jumlah uang pengganti

“Jadi, kita harapkan yang bersangkutan mau kooperatif melunasi kewajjbannya kepada negara,” pintanya.

Terpidana sempat buron selama 17 tahun, sebelum akhirnya ditangkap saat sedang menikmati makan malam, di ssbuah Resto di Cilandak Towan Square (Citos), Jakarta Selatan, Selasa (10/7) malam sekitar pukul 21. 50 WIB. Terpidana lalu oleh tim jaksa ekaekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dieksekusi di Lapas Cipinang,Jakarya guna menjalani pebjara selama dua tahun.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Nirwan Nawawi menjelaskan status buron diberikan kepada Thamrin, karena saat dieksekusi tidak ada di tempat. Dia divobis dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

“Thamrin adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan Commercial Paper (CP) – Medium Yerm Note (MTN) PT Hutama Karya dengan nilai Rp. 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach),” katanya, di Jakarta, Rabu (11/7).

JOKO RAMIAJI

Selain Thamrin, telah ditetapkan pula tersangka untuk Tjokorda Raka Sukawati, penemu Sosro Bahu dalam pembuatan Jalan Tol Layang Cawang – Tanjung Priok, namun meninggal dunia paska divonis dua tahun oleh PN Jakpus.

Mereka berdua adalah, pimpinan PT Marga Nurindo Bakti (MNB) yang diberikan konsensi untuk membangun jalan Tol JORR ruas Pondok Pinang – Kampung Rambutan.

Sedangkan, pihak lain dalam kasus Mega Korupsi di era Orde Baru,yakni Joko Ramiaji (Dirut PT MNB) tidak tersentuh. Sempat Joko, putera pemilik jamu terkenal dijadikan tersangka, tapi dihentikan penyidikannnya.

Sempat, di-SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan) di era Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan dan dibuka lagi, tapi di-SP 3 lagi.

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah berhasil menyetor uang pengganti sebesar Rp1, 1 triliun. Terakhir sebesar Rp68 miliar disetor ke Bank Mandiri, Rabu (6/6). Istilah Kajari Jakpus Kuntadi uang itu adalah hasil audit kasus Jalan T JORR (Jakarta Outer Ring Road) ruas Pindok Pinang – Kampung Rambutan.

“Hari ini, kita telah menerima uang negara dari Jasa Marga atas konsesi pengelolaan JORR unit S sebesar Rp 68.373.453.107. Ini adalah pembayaran yang ketiga dari PT Jasa Marga dengan total Rp 1,1 triliun pembayaran tiga kali,” kata Kuntadi di Bank Mandiri, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Dengan pembayaran ketiga ini, maka seluruh kewajiban Jasa Marga atas pengelolaan jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi telah selesai. Uang itu berasal dari proyek pengelolaan jalan tol. Jalan tol disita, tetapi proses pembangunannya tetap berlangsung. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru