Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Tersangka Bety Halim Tidak Ditahan, MAKI Gugat di PN Jakarta Selatan

Tersangka Bety Halim Tidak Ditahan, MAKI Gugat di PN Jakarta Selatan

Lampiran Bukti gugatan Prapid MAKI terhadap Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung. (ahi)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Terungkap fakta baru dalam persidangan gugatan pra-peradilan (Prapid) Kasus dugaan korupsi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Bahkan, sejak sidang digelar Rabu (18/7) yang bersi pembuktian, saksi Nyoto menerangkan PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS) telah merugikan juga PT Asuransi Bumiputra sebesar Rp200 miliar,dalam transaksi saham PT Sugih Energy (SUGi) milik Edward S. Soeryadjaya.

“Jadi, MDS milik Bety Halim tidak hanya merugikan Dapen, namun juga Asuransi
Bumiputera,” kata pemohon Prapid Boyamin Saiman, yang jiga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di PN Jaksel, Kamis (19/7).

Bety Halim adalah tersangka ketiga kasus Dapen Pertamina. Dia ditetapkan tersangka, Februari 2018, tapi sampai kino belum ditahan. Berbeda dengam tersangka M. Helmi Kamal Lubis (Peesdir PT Dapen Pertamina) dan Edward S. Soeryadjaya (Pemilik PT Sugih Energy).

Sidang Prapid ini didasarkan permohonan MAKI versus Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penghenrian penyidikan perkara Dapen atas nama tersangka Bety Halim.

Gugatan dilayangkan, karena sampai saat ini perkara tersebut tidak berjalan. Tersangka tidak ditahan dan dilimpah ke pengadilan, meski semua bukti sudah cukup dan lebih,malah.

Kejaksaan Agung membantah bahwa tidak melakukan penghentian penyidikan dan membawa bukti-bukti seperti photo diatas yaitu sudah memeriksa saksi dan ahli BPK dan Akademisi.

MENUTUPI

Dalam kesimpulan hari ini, terhadap bukti yang dibawa Kejagung menyatakan hanyalah upaya Kejagung untuk menutupi kelambananannya, yaitu nampak berupa pemanggilan saksi ahli dilakukan minggu kemarin, hanyalah sekedar kamuflase untuk sekedar masih bekerja.

“Kami yakin kalau tidak digugat pra-peradiln maka Kejagung akan stagnan ( dalam menangani perkara),” tegasnya.

Terlepas dari segala dalih, menurut Boyamin tetap meminta Kejagung untuk segera menahan Bety Halim dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau tidak dilakukan, maka Kejagung tdk adil dan diskriminatif karena tersangka lain telah selesai diproses yaitu Helmi Kamal Lubis kena vonis penjara 5,6 tahun dan Edward Soeryadjaya telah ditahan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tikas Boyamin. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru