Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif, KPK Cegah 5 Orang

Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif, KPK Cegah 5 Orang

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Lima orang yang terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (PT WK Persero Tbk) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor Rahman), KPK mengirim surat pelarangan bepergian terhadap lima orang, ini berlaku selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/12).

Lima orang itu adalah dua tersangka dan tiga saksi kasus tersebut. Pencegahan itu terhitung sejak 6 November 2018.

KPK sebelumnya menetapkan status tersangka dalam perkara korupsi 14 proyek fiktif. Mereka adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk 2011-2013, Fathor Rahman, dan Kepala Bagian keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar. Kasus ini diduga membuat negara rugi sedikitnya Rp 186 miliar. (p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru