Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Taksi Online Dilarang Tetapkan Tarif Sendiri

Taksi Online Dilarang Tetapkan Tarif Sendiri

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kemenhub melarang Taksi Online menetapkan tarif sendiri dan memberikan harga promo murah.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk taksi online ini dimana salah satunya dalam aturan ini aplikator dilarang menetapkan tarif dan memberikan promo murah.

Dalam PM 118/2018 itu, pada Pasal 27 disebutkan, perusahaan aplikasi dilarang (a) menetapkan tarif dan (b) memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Selanjutnya pasal 26 dijelaskan, perusahaan angkutan sewa khusus seperti dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan aplikasi. Perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelengaraann angkutan sewa khusus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kriteria perusahaan aplikasi di Pasal 28. Adapun syaratnya antara lain berbadan hukum Indonesia, mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi, memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, memberikan akses digital dashboard kepada Menteri Perhubungan atau Gubernur sesuai dengan kewenangan. Memberikan akses aplikasi kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki izin angkutan sewa khusus berupa kartu elektronik standar pelayanan.

Bekerja sama dengan perusahaan angkutan sewa khusus yang telah memiliki penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam merekrut pengemudi. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi.

Sedangkan aturan taksi online yang baru telah diteken Menhub. Sebelumnya, aturan taksi online ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Meskipun beberapa aturan dihapus, aturan mengenai tarif minimal masih tetap dipertahankan. Aturan tarif minimal ini dapat mengurangi perang tarif yang tidak wajar antar operator.

Terpisah, Ketua Umum Asosasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menyebutkan, apabila terjadi perang tarif antar operator, driver sebagai garda terdepan dari operator taksi online lah yang mengalami kerugian.

Menurutnya, dengan tarif minimal ini dapat membuat pengemudi taksi online bisa bertahan. “Tarif minimal ini dibuat agar tidak ada perang tarif, jadi driver tetap ada pemasukan,” kata Christiansen, Kamis (27/12) kepada wartawan.

Meski begitu, Christiansen mempersilakan apabila operator ingin memberikan promo. “Kita tidak melarang kalau operator mau kasih promo. Cuma dengan tarif minimal, driver punya kepastian pemasukan, mereka tetap punya keuntungan, masih bisa balik modal,” ungkap Christiansen.

Dikatakan, taksi online pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi, maka perawatannya pun pribadi. Kalau pemasukan driver berkurang bagaimana mereka bisa melakukan perawatan dan cicilan.

Tarif batas taksi online dibagi dua wilayah. Pertama wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.

Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km. (p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru