Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Tak Terima Dituduh Pinjam Uang Rp 30 Miliar, Pengusaha Hotel Laporkan Mantan Suami Siri ke Polisi

Tak Terima Dituduh Pinjam Uang Rp 30 Miliar, Pengusaha Hotel Laporkan Mantan Suami Siri ke Polisi

Ilustrasi. (is

MIMBAR-RAKYAT.Com (Tangerang) – Tak terima dituduh pinjam uang Rp 30 miliar, wanita pengusaha hotel di Tangerang mengadukan mantan suami siri ke Bareskrim Polri.

Pasalnya, karena tuduhan itu, sejumlah aset kekayaannya disita pengadilan. Dia berharap agar aparat penegak hukum bersikap adil menyikapi kasusnya.

Hj. Yossi kepada wartawan menjelaskan, dirinya melaporkan mantan suami sirinya TSH ke Dit Tipikorsus Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2015 tentang dugaan pemalsuan surat atau akte autentik yang dilakukan TSH dan rekannya IR.

“Berkasnya bahkan sudah dikirim ke Kejaksaan Agung,” katanya di PN Tangerang, Rabu (18/1).

Namun meski sudah cukup lama menunggu, berkas tersebut hingga kini belum juga disidangkan. Ini disebabkan, polisi belum bisa menghadirkan TSH yang tidak pernah hadir saat dipanggil. Sementara, di Jakarta dan Tangerang, dia harus berhadapan dengan hukum atas laporan TSH sebelum menghilang.

Menurut Yossi, kasus ini berawal saat dirinya bertemu dengan TSH pada tahun 1997. Karena merasa cocok, mereka pacaran dan menikah secara siri pada tahun 1998. Namun pada tahun 2006 mereka pisah dan belum punya anak.

“Lima bulan kemudian berbaikan lagi, hingga akhirnya pisah kembali sejak Desember 2014 hinmgga sekarang,” tandasnya.

Rupanya, tanpa sepengetahuan dirinya, TSH secara diam-diam membuat surat pengakuan utang Rp30 miliar. Yossi merasa tertipu, karena dia tidak pernah punya utang sebesar itu pada TSH.

Dengan surat pengakuan tersebut, TSH menggugat perdata harta Yossi senilai Rp30 miliar. Hingga akhirnya dia melaporkan balik kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

“Berdasarkan keterangan ahli hukum UI, Lurah Bongas dan karyawan hotel, saya memenangkan gugatan tersebut. Hakim di PN Jakarta Utara menilai pengakuan utang Rp 30 miliar bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia hingga dibatalkan. Namun, PN Tangerang justru menyita aset saya. Karena itu, saya minta keadilan atas seluruh aset saya yang disita tersebut,” ujar Hj.Yossi.

Yossi menambahkan, hasil analisis dan kesimpulan Dit Tipikorsus Bareskim Polri, baik TSH dan IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru