Thursday, March 28, 2024
Home > Headline > Sultan Geram Belum Mati Kok Sudah Ribut Cari Pengganti

Sultan Geram Belum Mati Kok Sudah Ribut Cari Pengganti

Sultan Hamengkubuwono X

Sultan Hamengkubuwono X

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Sultan geram belum mati kok sudah ribut cari pengganti. Kegeramanan ini diungkapkan oleh GKR Hemas, isteri Sultan lantaran DPRD Jogyakarta terburu-buru mengesahkan Perda tentang pengganti Sultan.

“Beliau masih sehat kok tapi orang sudah sibuk mencari penggantinya, itukan aneh. Ini sepertimendahului hidupnya Sultan,” ujar GKR Hemas dengan geram. Orang Jawa bilang ini “nggege mongso”.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tidak boleh membatasi Sultan menunjuk penerus dirinya di kemudian hari. “Perdais enggak bisa membatasi Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X) dalam memilih penggantinya. Penggantinya laki-laki atau perempuan sudah ada peraturannya sendiri dari Keraton,”tegasnya GKR Hemas yang tak lain Ratu Yogyakarta, Kamis (02/4/2015).
Sultan Geram
Menurut Hemas pengesahan Perdais adalah “nggege mongso”, mendahului kehendak Sultan menentukan pengganti (suksesi). Sebab Sultan yang saat ini masih menjabat sebagai gubernur belum menunjukkan tanda-tanda menunjuk pengganti.

Keistimewaan Yogyakarta adalah jabatan gubernur harus dijabat Sri Sultan. Lantaran itu, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) yang berisi persyaratan dan ketentuan pengangkatan Gubernur DIY menuai polemik. Sebab Perdais mengisyaratkan seorang gubernur harus laki-laki. Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono memiliki lima anak perempuan, yang salah satunya akan mewarisi tahta.

GKR Hemas meminta DPRD Yogyakarta meninjau ulang Perdais karena mengandung unsur diskriminasi gender. “Kriteria itu  seharusnya tidak ada lagi diskriminasi. Dalam UUD 1945 jelas bahwa diskirminasi pada laki-laki dan perempuan tidak ada lagi,” tegasnya.

Pasal dalam Perdais yang dinilai mengandung unsur diskriminatif ada dalam Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi: Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah WNI yang harus memenuhi syarat:  menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. (ais)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru