Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Sprindik Baru Kasus Suap Faktur Pajak, Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka

Sprindik Baru Kasus Suap Faktur Pajak, Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka

Ilustrasi. (ist)

Mimbar-Rakyat.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus dugaan suap dalam penjualan faktur pajak dari 2007-2013.

“Kali ini dari pemberi suap. Karena, ini baru Sprindik Umum, maka belum ada nama tersangkanya. Sprindiknya diterbitkan, akhir bulan April 2018,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono, di Kejagung, Senin (4/6).

Sebelum ini, penerima suap kasus penjualan faktur pajak fiktif atas nama tersangka Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Lalu, Agoeng Pramoedya (mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat).

Warih enggan berspekulasi siapa-siapa para pengusaha yang bakal dijadikan tersangka kasus tersebut. Dia beralasan pemetiksaan madih terus dan tengah berlangsung.

“Tunggu saja. Sepanjang ada fakta hukum, siapapun kita jadikan tersangka dan bawa ke pengadilan,” tegas Warih yang juga Mantan Deputi Penindakan KPK ini.

MODUS BARU

Dijelaskan Warih, penerbitan Sprindik baru ini karena adanya fakta baru dalam penanganan atas dua tersanga sebelumnya. Dia tidak bersedia mengungkapkannya.

“Kalau ada penerima suap dipidana. Tentu, ada pemberi suapnya. Itulah tugas penyidik mengumpulkan barang bukti.”

Kasus berawal saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru. Dengan menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantata suap. Selama kurun wakti itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

MANGKRAK

Berbeda dengan kasus Mobile 8-Telecom sampai kini tidak jelas kelanjutannya, apakah dihentikan penyidikan atau ada kesulitan dalam menetapkan tersangka.

Selain itu,, kasus pajak diduga oleh Mantan Komut Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu terkait dugaan penciutan nilai wajib pajak, yang harus dibayarkan ke negara. Kasus terjadi, 2015 dimana dia diduga tidak membayarkan pajak senikai Rp 7,9 miliar.

Namun, saat akan dilimpah ke pengadilan ada surat dari Kementerian Keuangan yang minta kasus itu dihentikan, 31 Oktober 2005 sebab Paulus sudah membayar semua kewajiban dan denda sebesa Rp39,9 miliar. Wak Jaksa Aging Darmono saat itu minta kasusnya disidik ulang, tapi oleh tim yang baru.

Kasus lain yang mecengankam, adalah kasus ‎Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama, (Kemenag) 2010.

Selain petinggi Kemenag, para Direksi ‎PT Berca Herdaya Perkasa milik Murdaya Widyawimarta Poo yang sekaligus Bos PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) juga.

Tiga orang dijadikan tersangka, yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP), ZAS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MM (Panitia Pengadaan).

Khusus Liem Wendra Halingkar, sudah kedua kalinya jadi tersangka, setelah sebelumnya terkait kasus pengadaan sistem informasi pajak, di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan terbukti.

Dia diseret ke meja hijau bersama koleganya Direktur Government Technical Support PT BHP Michael Surya Gunawan. Meski keduanya terbukti bersalah, Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya selaku Dirut-nya hanya menjadi saksi dan lolos dari jerat hukum. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru