Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Sistem Mobil Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

Sistem Mobil Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

Sistem plat genap ganjil mulai diterapkan di Jakarta. (indowarta)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas  jalan DKI Jakarta, Selasa, pelanggarnya akan dikenai denda Rp500.000,-
Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di kawasan jalan tempat penerapan sistem ganjil genap.

Kendaraan bernomor genap harus melalui jalan tertentu pada tanggal genap dan yang bernomor ganjil pada tanggal ganjil.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap salah satunya ditujukan untuk menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas kendaraan.

“Penurunan kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta,” katanya serta menambahkan penegakan hukum akan diberlakukan kepada pengguna jalan melanggar.

Aturan ganjil genap diberlakukan Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di ruas jalan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.

Pada Selasa hanya kendaraan pelat nomor genap yang boleh melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Di kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, hingga pukul 08.00 WIB sudah ada sepuluh kendaraan bernomor ganjil yang kena tilang pada hari pertama penerapan sistem ganjil-genap.

Sosialisasi penerapan sistem ganjil genap sudah dilakukan 28 Juni hingga 26 Juli 2016 dan uji cobanya dilakukan 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

 

Sampai 2017

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor plat ganjil genap sampai tahun 2017.

“Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok di Jakarta.

“Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari 3 in 1 tapi tidak seefektif dari ERP,” kata Ahok.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melaksanakan uji coba sistem ganjil genap yang dimulai sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 berjalan efektif.

Selama berlangsungnya masa uji coba ganjil genap, terjadi penurunan kemacetan lalu lintas di lokasi-lokasi penerapan ganjil genap.

Waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 16 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, baik dari arah utara ke selatan (sebaliknya) maupun dari arah timur ke barat (sebaliknya).

Penurunan waktu perjalanan, kecepatan kendaraan mengalami peningkatan rata-rata sekitar 17 persen di ruas-ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru