Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Sindikan Penipuan Kupon Berhadiah Makanan Ringan Digulung, Tiga Tersangka Diciduk

Sindikan Penipuan Kupon Berhadiah Makanan Ringan Digulung, Tiga Tersangka Diciduk

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar sindikat penipuan melalui kupon berhadiah makanan ringan nabati.

Tiga tersangka G, J, dan AR, ditangkap di kantornya, di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Rabu (22/2). Mereka kini mendekam di kamar tahanan Polda Jabar. Sedangkan dua lagi A dan B masih diburu.

“Timsus yang menangkap tersangka mengamankan barang bukti 10 buku tabungan, 15 ATM, 4 modem, STNK palsu, dan sampel kupon berhadiah,“ tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.

Tim masih bergerak memburu dua pelaku A dan B yang diduga kuat otak dari kejahatan penipuan ini.

Kabid melanjutkan, terungkapnya sindikat penipuan modus kupon berhadiah makanan ringan nabati nerawal dari laporan PT Kaldu Sari Nabati pada November 2016.

Ditreskrimsus melakukan pelacakan, sehingga tersangka terendus ada di Sulawesi Selatan. Polisi bergerak menangkap tiga tersangka di Kabupaten Sidrap.

Tiga tersangka dalam kejahatan ini memiliki peran sendiri-sendiri. Tersangka G dan J bertugas sebagai operator call center, kemudian tersangka AR bertugas menarik uang dari para korban.

Dua pria buron A dan B berperan sebagai penyebar kupon berhadiah. Tersangka dijerat Pasal 35, 36, jo Pasal 51 UU RI No 19 tahun 1016 tentang ITE. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru