Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Sidang Penistaan Agama, Terdakwa Ahok Bacakan Pembelaan 625 Halaman

Sidang Penistaan Agama, Terdakwa Ahok Bacakan Pembelaan 625 Halaman

Ahok saat mengikuti sidang. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Ahok menyatakan tidak pernah melakukan penghinaan, penistaan atau pun penodaan agama. “Dengan ini saya menyampaikan kebenaran yang hakiki, tidak ada niat saya untuk melakukan penghinaan.Tidak ada bukti penghinaan, penodaan, penistaan agama,” kata Ahok.

Ahok menyatakan, dia sebagai pemimpin di Jakarta adalah dalam kapasitas untuk membantu masyarakat di Ibukota. Ia mengibaratkan dirinya sebagai Nemo (karakter film animasi Finding Nemo) yang membantu rakyat DKI Jakarta.

“Saya hanyalah ikan Nemo yang berada di tengah-tengah kehidupan Jakarta, dan ingin membantu kepada rakyat sangat memerlukan bantuan,” kata Ahok. Ia menambahkan apa yang dikerjakan adalah untuk mempercepat kemajuan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Ahok memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terbaik, dan dalamtidak ada unsur penistaan dan penodaan agama.

Setelah pembacaan nota pembelaannya itu, Ahok menyampaikan berkas pembelaan kepada majelis hakim, yang ia tanda tangani. Nota pembelaannya ini setebal 5 halaman.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengecek berkas nota pembelaan Ahok, dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat apakah sama dengan yang di tangan hakim. Pihak JPU menyatakan sama. Dwiarso pun kemudian mempersilakan tim panisihat hukum Ahok untuk membacakan pembelaan.

Saat ini pembacaan pembelaan sedang berlangsung, yang pertama dibacakan oleh Fifi Lety Indra. Pleidoi ini setelah 625 halaman, terdiri dari tujuh bab. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru