Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Siapa Wanita Cantik Dibalik Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar? Isu Beredar, Anggita Eka Putri Dijanjikan Apartemen Rp 2 Miliar, KPK Tak Mau Bahas

Siapa Wanita Cantik Dibalik Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar? Isu Beredar, Anggita Eka Putri Dijanjikan Apartemen Rp 2 Miliar, KPK Tak Mau Bahas

Anggita Eka Putri. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Dibalik tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, ada seorang wanita muda nan cantik yang dibawa ke gedung KPK. Mantan Menteri dan politikus PAN ini diciduk (kena OTT) bersama wanita muda itu di Grand Indonesia, pada Rabu (25/1) malam.

Sang wanita bernama Anggita Eka Putri berusia 24 tahun. Belum banyak diketahui kiprah wanita yang memakai baju bergaris putih biru itu saat diciduk. Yang jelas, dia bukan istri Patrialis Akbar, karena sang istri namanya Sufriyeni.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, juga tidak mau membahas status wanita yang menurut isu yang beredar akan dibelikan apartemen seharga Rp 2 miliar itu oleh sang hakim. Laode
justru membantah penangkapan terkait gratifikasi seks dari pengusaha importir daging.

“Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan dengan materi kasus tak perlu  diungkapkan,” ujar Syarif, Jumat (27/1). Meski begitu Anggita sempat dibawa ke markas  KPK setelah penangkapan. Namun statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.

Tak sepatah katapun keluar dari wanita berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih bersih dan tinggi semampai itu. Tapi dia tidak bisa mengelak saat puluhan lampu kamera menghujani wajahnya yang cantik. Sesekali Anggita berusaha menutup wajahnya dengan lengan kirinya. Sementara tangan kanannya menenteng tas belanjaan.

Patrialis yang ditanya tentang wanita yang bersamanya saat ditangkap KPK juga bungkam. Bahkan suaranya yang semula berapi-api mengungkapkan berbagai bantahan atas tuduhan terhadap dirinya langsung hilang. Lelaki kelahiran Padang, 31 Oktober 1958 itu langsung nyelonong dan masuk ke rumah tahanan KPK.

Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menangkap Patrialis Akbar karena diduga menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman sekitar 200 ribu dolar Singapura. Pemberian duit itu bertujuan agar Patrialis selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat 1 dan ayat 3, Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1. yang dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUUVII/2009. Namun Hariman, yang merupakan pemilik 20 perusahaan impor, tak menjadi salah satu pengaju.

Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis
ada Hariman, Kamaludin dan Ng Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman.

Semenatara Ketua MK Arief Hidayat meminta maaf kepada rakyat Indonesia. “Sehubugan informasi media massa tentang OTT terhadap Patrialis Akbar, meskipun masalah itu masalah personal, MK atas nama hakim konstitusi menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada selurh rakyat Indonesia,” katanya.

Atas kejadian itu, seluruh hakim konstitusi, kata Arief, prihatin dan sangat menyesalkan. Menurut Arief, MK hari ini sedianya menggelar rapat permusyawaratan hakim dan hanya dihadiri delapan hakim. Seharusnya, rapat diikuti sembilan hakim. Namun, hingga rapat dilaksanakan, Patrialis tidak hadir.

Dalam rapat diputuskan mendukung KPK dalam penanganan kasus dan membuka akses kepada KPK. Jika diperlukan KPK dipersilakan meminta keterangan hakim konstitus tanpa meminta persetujuan presiden

MK mendapat informasi dari dewan etik, bahwa dari aspek etika, diusulkan pembebastugasan hakim konstitusi yang bersangkuatan. MK dalam waktu dua hari kerja, sejak menerima usulan dewan etik, segara membentuk majelis kehormatan konstitusi yang beranggotakan lima orang.

“MK mengajukan permintaan pemberhentiaan sementara hakim yang bersangkutan kepada presiden. Jika hakim yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK meminta pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” tegas Arief. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru