Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > Setya Novanto divonis 15 tahun penjara

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara

Setya Novanto. (kompas.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.

“Menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan,” kata Yanto.

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru