Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Sebulan Dinyatakan P-21, Kejati DKI Belum Terima Tahap Dua Tersangka RJ

Sebulan Dinyatakan P-21, Kejati DKI Belum Terima Tahap Dua Tersangka RJ

Ilustrasi. (ist)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Sampai kini, Penyidik Polda Metro Jaya belum melaksanakan penyerahan tahap dua berkas perkara RJ terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowo di media sosial ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.

Padahal berkas perkara tindak pidana umum itu sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI, Kamis (7/6) atau sebulan lalu.

“Kita belum terima dari penyidik. Kita tunggu saja. Apalagi ini hanya persoalan waktu,,karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21,” kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (7/7).

Pernyataan bahwa perkara RJ sudah lengkap telah dilakukan sejak, 7 Juni 2018 seiring diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap, seperti dirilis oleh Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawa

Kejati DKI telah menerbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

Penyerahan tahap dua, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidil ke pihal penuntut umum. Kewenangan penanganan perkara pun beralih ke Kejati DKI.

Penyerahan tahap pertama, berupa berkas hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI, dilakukan, Rabu (30/5), pukul 12:30 WIB.

Penetapan tersangka terhadap RJ, anak berusia 16 tahun, Rabu (23/5) setelah tersiar di media sosial berupa video tentang dugaan penghinaan dan pengancaman Presiden.

Penetapan tersangka dilakukan dalam 1 x 24 jam usai ditangkap di kediamannya, di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23’5).

Dengan alasan status anak-anak, maka tidak ditahan, tapi dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dia dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman selama 6 tahun. (ahi/dir)

Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Sampai kini, Penyidik Polda Metro Jaya belum melaksanakan penyerahan tahap dua berkas perkara RJ terkait dugaan penghinaan Presiden Jokowo di media sosial ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.

Padahal berkas perkara tindak pidana umum itu sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI, Kamis (7/6) atau sebulan lalu.

“Kita belum terima dari penyidik. Kita tunggu saja. Apalagi ini hanya persoalan waktu,,karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21,” kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (7/7).

Pernyataan bahwa perkara RJ sudah lengkap telah dilakukan sejak, 7 Juni 2018 seiring diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap, seperti dirilis oleh Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawa

Kejati DKI telah menerbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

Penyerahan tahap dua, adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidil ke pihal penuntut umum. Kewenangan penanganan perkara pun beralih ke Kejati DKI.

Penyerahan tahap pertama, berupa berkas hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI, dilakukan, Rabu (30/5), pukul 12:30 WIB.

Penetapan tersangka terhadap RJ, anak berusia 16 tahun, Rabu (23/5) setelah tersiar di media sosial berupa video tentang dugaan penghinaan dan pengancaman Presiden.

Penetapan tersangka dilakukan dalam 1 x 24 jam usai ditangkap di kediamannya, di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23’5).

Dengan alasan status anak-anak, maka tidak ditahan, tapi dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dia dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman selama 6 tahun. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru