Friday, March 29, 2024
Home > Berita > RUU Pemilu Disahkan Jadi Undang-undang Meski 4 Fraksi Walk Out

RUU Pemilu Disahkan Jadi Undang-undang Meski 4 Fraksi Walk Out

Rapat Paripurna DPR. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Rapat Paripurna DPR yang melelahkan karena sempat ditunda berjam-jam, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menjadi Undang-undang (UU), di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (21/7) dinihari.

Memang pengesahan UU Pemilu tersebut tidak bisa dilakukan dengan mufakat karena ada empat fraksi yang walk out (meninggalkan ruangan), yakni Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS.

Saat pengesahan, Pimpinan DPR tinggal Ketua Setya Novanto dan Wakil Ketua Fahri Hamzah karena tiga pimpinan lainnya ikut walk out.

Sedangkan Fahri Hamzah mengaku tidak ikut walk out walau tidak setuju dengan opsi yang diputuskan, karena harus mendampingi pimpinan DPR. ”Saya tidak setuju dengan opsi A tetapi saya tidak ikut walk out seperti pimpinan lain,” kata Fahri memberi alasan.

Seperti diketahui, meski sudah tidak diakui, Fahri Hamzah adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS.

Sedangkan Fadli Zone yang tadinya memimpin sidang karena ikut walk out akhir digantikan Setya Novanto. Fadli Zone ikut keluar sidang karena partainya Gerinda ikut walk out.

Awalnya RUU Pemilu akan diputus lewat voting, merasa akan kalah, maka empat fraksi lain memilih walk out.

Untuk diketahui, opsi Paket A adalah ambang batas calon presiden 20-25 persen ambang batas calon DPR 4, sistem terbuka, dapil 3-10

Sedangkan paket B adalah ambang batas calon presiden nol persen, ambang batas parlemen 4, dapil 3-10, terbuka. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru