Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Pers Era Digital Diharapkan Bertanggungjawab atas Informasi Berimbang

Pers Era Digital Diharapkan Bertanggungjawab atas Informasi Berimbang

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Spirit pers di era digital diharapkan dapat bertanggung jawab dengan menyajikan informasi yang dapat menjaga keberlangsungan hidup bermasyarakat melalui semangat toleransi dan inklusifisme di antara golongan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Kemenkominfo Gun Gun Siswadi dalam diskusi media bertema;  “Optimalisasi Kompetensi Wartawan dan Peran PWI dalam Pemberitaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (24/3).

Acara yang diselenggarakan Dewan Kehormatan PWI Provinsi Jakarta itu juga menampilkan pembicara lainnya, yakni pengamat media DR Agus Sudibyo, Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Jakarta Kamsul Hasan, dan wartawan senior yang juga mantan Pemred Harian Republika Nasihin Masha.

Menurut Gun Gun, saat ini media mainstream bukan hanya bersaing dengan media lain, tetapi juga bersaing dengan platform media digital khususnya media sosial (medsos) dengan kecepatan menyebarkan informasinya. Untuk itu, pers dalam pemberitaannya perlu menonjolkan upaya menghargai antar golongan masyarakat, memberdayakan dan membangkitkan spirit nasionalisme dan membangun bangsa.

“Melalui pers yang professional bisa terdapat berbagai pembelajaran menuju pemberdayaan masyarakat. Media yang berkualitas akan dapat berperan dalam memecahkan berbagai masalah,” ujar Gun Gun.

Sementara Nasihin Masha mengatakan, di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers di Indonesia saat ini, pers harus memainkan peran bak mata air yang menjernihkan arus informasi yang begitu banyak mengalir ke masyarakat. Pers dalam hal ini khususnya media konvensional, menurut Nasihin, harus menjadi corong penyampaian informasi mengutamakan kebenaran sesuai fakta dengan memperhatikan etika.

Tentang profesi wartawan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jakarta Kamsul Hasan mengatakan, pada pasal 7 UU Pers No 40/1999 tidak tegas menjelaskan latar belakang profesi seorang wartawan,  hanya disebutkan wartawan bebas dalam memilih organisasi dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jika kita bandingkan dengan profesi lain, misalnya pengacara, jelas untuk menjadi seorang lawyer maka wajib memiliki ijazah S1 Hukum dan wajib mengikuti pendidikan khusus,” ujarnya.

Pengamat media Agus Sudibyo mengatakan, kebebasan pers itu sepatutnya dilihat tidak sebagai satu hal yang berdiri sendiri. Demikian juga KEJ yang antara lain mensyaratkan fakta dan keberimbangan.

“Kebebasan pers perlu diletakkan dalam sisi kepentingan nasional, kesejahteraan rakyat, hal yang sudah menjadi SOP dalam negara-megara demokrasi termasuk di Asia seperti Jepang, Korea dan Thailand,” ujarnya..

Agus mencontohkan, ketika pada tahun 2017 terjadi ledakan Gunung Agung di Bali, pers Indonesia mempublikasikannya besar-besaran dengan foto-foto bencana yang menyolok, ke seluruh dunia, sehingga turis membatalkan kunjungan ke Bali. Akhirnya, para turis beralih tujuan ke Pattaya dan Phuket.***(edy t)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru