Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Pengemudi Taksi Online Wajib Miliki SIM A Umum

Pengemudi Taksi Online Wajib Miliki SIM A Umum

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pengemudi transportasi online yang tidak memiliki SIM A Umum ditindak. Tindakan tegas akan dilakukan setelah diberi batas toleransi hingga tiga bulan ke depan.

Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, masih memberi toleransi 3 bulan. “Terhitung sejak 1 November kemarin. Pak Dirjen Perhubungan Darat sudah siapkan law enforcementnya atau penegakan hukumnya,” kata Budi Karya, Sabtu (11/11) saat meninjau Satpas SIM Kaliangke, Jakarta Barat.

Menurut Menhub, langkah itu setelah dilakukan Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di mana setiap pengemudi online wajib memiliki SIM dengan kualifikasi umum.

“Dalam tiga bulan prosesnya harus sudah selesai. Jika tidak mengikuti aturan sanksinya tidak boleh beredar. Karena ini perintah undang-undang. Cukup dua tahun toleransi. Kedepan penegakkan disiplin,” ujarnya kepada wartawan.

Menhub mengaku optimistis seluruh pengemudi taksi online nantinya akan memiliki SIM yang sesuai dengan kualifikasi umum. Sebab, saat ini saja sudah ada 400 pengemudi yang memiliki SIM A Umum.

Dengan adanya langkah tegas diyakini akan banyak pengemudi angkutan online yang bikin SIM A Umum. Sebab di negara mana pun seseorang yang ingin mengemudi untuk kepentingan umum harus memiliki kualifikasi.

Karena itu Budi meminta kepada para pengemudi angkutan umum apakah taksi, bus, angkot, agar menggunakan SIM yang sesuai untuk umum.

Menhub datang ke Satpas SIM guna melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017, tentang kewajiban memiliki SIM Umum bagi pengemudi taksi online. Dia juga mengecek proses pembuatan SIM seperti prosedur, ujian teori dan praktik, serta menjajal simulator SIM. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru