Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Penahanan Hakim Cantik Wahyu Widya Diperpanjang KPK

Penahanan Hakim Cantik Wahyu Widya Diperpanjang KPK

Hakim Wahyu Widya Nurfitri. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masa penahanan empat tersangka suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Tangerang, termasuk hakim cantik Wahyu Widya diperpanjang KPK.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari 2 April 2018 sampai dengan 11 Mei 2018 untuk empat tersangka suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (29/3).

Keempat tersangka, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dan dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Hakim Wahyu Widya Nurfitri bersama Panitera Tuti Atika menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp 30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng.

“WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (13/3) malam.

Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi senyap, Senin (12/3). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi.

Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru