Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Pemprov DKI Tegur 47 Perusahaan Terkait Polusi Udara

Pemprov DKI Tegur 47 Perusahaan Terkait Polusi Udara

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 47 dari 114 perusahaan atau pabrik bercerobong di DKI Jakarta yang mendapatkan teguran terkait pelanggaran ketentuan soal pencemaran udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan teguran itu dilakukan berdasarkan hasil pengamatan yang didapat dari evaluasi laporan rutin setiap perusahaan dan kegiatan pengawasan.

“Ada 114 manufacture industry yang memiliki cerobong. Kita sudah lakukan, 2019, ada 47 yang dapat teguran dan juga berjenjang, ada paksaan pemerintah, teguran dan peringatan,” ungkap Andono saat sidak terkait cerobong asap penghasil polusi udara di pabrik Hong Xin Steel, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Andono mengatakan 47 perusahaan itu melanggar ketentuan baku mutu emisi dari polutan yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, mengirimkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup per 6 bulan. Kemudian, laporan itu dievaluasi berdasarkan peraturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaporan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan kegiatan pengawasan. Laporan dan pengawasan itu menjadi bahan evaluasi bagi dinas lingkungan hidup untuk menentukan ketaatan dari perusahaan kepada peraturan yang berlaku.

Ketentuan yang tidak dijalankan akan berakibat konsekuensi kepada perusahaan secara bertahap mulai dari paksaan pemerintah membenahi cerobong, teguran, dan peringatan.

“Kita mengevaluasi ketaatan dari semua kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang dari cerobong,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Andono, berdasarkan ketentuan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, jika perusahaan tidak juga mengindahkan peringatan pemerintah maka izin lingkungannya bisa dicabut.

Namun demikian, kata Andono, hingga kini belum ada perusahaan yang ditindak dan dicabut izin lingkungannya.

“Karena [pencabutan izin] ini bertahap, biasanya dari perusahaan-perusahaan itu begitu mendapatkan sanksi level pertama itu langsung melakukan perbaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam butir kelima tercantum bahwa pengurangan polusi udara harus dilakukan dengan memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru