Tuesday, April 16, 2024
Home > Berita > Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembebasan Ustadz Ba`asyir

Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembebasan Ustadz Ba`asyir

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali menuai polemik. Pemerintah memutuskan mengkaji ulang rencana pembebasan tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan, semua ada keinginan untuk membebaskan Ba’asyir berlandaskan kemanusiaan. Ba’asyir yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, dalam kondisi sakit-sakitan.

”Kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba`asyir ini kan sudah sepuh, kesehatannya sudah sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orangtua kita sakit-sakitan seperti itu, itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Kendati demikian, Presiden menegaskan bahwa pembebasan itu tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, yaitu bersyarat, bukan pembebasan murni. Menurut Jokowi, pembebasan bersyarat itu antara lain ada ketentuan setia pada NKRI dan Pancasila.

”Itu syarat yang harus dipenuhi. Kalau ndak kan saya enggak mungkin nabrak, ya kan. Contoh setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali. Itu sangat prinsip sekali. Saya kira itu jelas sekali ya,” ujarnya.

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pendiri Ponpes Al Mu’min Ngruki, Solo, itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Ba’asyir sejatinya berhak bebas bersyarat pada Desember 2018. Namun, dia memilih bertahan di penjara dengan alasan tidak mau menandatangani syarat bebas, yakni mengakui NKRI dan Pancasila.

Rencana pembebasan kembali mengemuka setelah kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menemui Ba’asyir pada Jumat (18/1/2019). Yusril menyebut Jokowi setuju membebaskan Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.

Di tengah ramainya isu tersebut, Menko Polhukam Wiranto mendadak menggelar konferensi pers pada Senin (21/1/2019). Wiranto menegaskan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar pembebasan Ba’asyir dikaji mendalam.

Ditanya apakah pemerintah akan membuka peluang bersyarat untuk pembebasan Ba’asyir, Jokowi mengungkapkan, hal itu telah dilakukan. Namun, pemerintah tetap berpedoman pada mekanisme hukum untuk membebaskan Ba’asyir.

”Kan sudah kita sampaikan tahun lalu juga sudah, misalnya, masalah grasi juga tidak menggunakan, ini kan juga sama. Ini adalah sesuatu yang basic setia NKRI, setia Pancasila basic sekali,” ujar Jokowi. (I/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru