Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ditangkap KPK, Diduga Bukan Hanya Sekali Menerima Uang Suap

Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ditangkap KPK, Diduga Bukan Hanya Sekali Menerima Uang Suap

Petugas KPK memperlihatkan uang suap yang disita dari jaksa. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bengkulu) – Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba (PP), terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, di Bengkulu, Jumat (9/6). PP kemudian dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap terkait penanganan perkara suatu proyek.

Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK memaparkan kronologi OTT yang berlangsung pada Jumat dinihari. OTT dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyerahan uang.

“Sekitar jam 1 atas informasi dari masyarakat tentang adanya penerimaan hadiah atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII. Tim mengetahui adanya penyerahan uang dari AAN dan MSU, Drektur PT MPSM kepada PP, Kasie Intel Kejati Bengkulu,” katanya, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi restoran di Bengkulu. Setelah melakukan pengamatan, tim satgas kemudian meringkus Parlin Purba (PP) dan dua orang swasta AAN (Amin Anwari) dan MSU (Murni Suhardi).

Petugas juga mengamankan uang Rp10 juta di lokasi, pecahan Rp100 ribu dalam amplop cokelat,” ujarnya.

Dijelaskan Basaria, ketiga orang itu langsung diamankan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bengkulu untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan sementara, diduga sudah pernah ada pemberian uang lain sebelumnya. Jadi bukan cuma sekali menerima uang suap.

“Indikasi ini bukan penerimaan pertama. Sebelumnya Rp150 juta terkait proyek-proyek,” ucapnya.

Usai diperiksa sementara, ketiganya dibawa petugas KPK ke Jakarta. “Sekitar pukul 13:00 tim dan ketiga orang tiba di Gedung KPK untuk pemeriksan lanjutan.

Dari gelar perkara di KPK, ketiga orang itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. PP diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara AAN dan NSU diduga sebagai pihak pemberi suap.

“Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek tersebut yaitu pemberinya AAN dan MSU dengan penerimanya PP, Kasi III Intel Kejati Bengkulu,” kata Basaria.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, terhadap Parulian Purba, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Amir dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, ketiga orang itu terjaring dalam OTT yang dilakukan Tim satgas KPK pada sebuah restoran di Bengkulu, Jumat dinihari.

Terkait itu, tim Satgas KPK pun telah menyegel satu ruangan di Kejati Bengkulu. Tepatnya ruang kerja PP.

Uang yang disita KPK yaitu Rp10 juta yang diduga bukan merupakan pemberian pertama. Diketahui, PT MPSM merupakan kontraktor proyek-proyek di wilayah itu. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru