Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Akan Disosialisasikan di Sejumlah Kota

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Akan Disosialisasikan di Sejumlah Kota

Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, ketika menyampaikan materi dalam acara sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: mimbar-rakyat.com)

Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, ketika menyampaikan materi dalam acara sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: mimbar-rakyat.com)

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) – Dewan Pers akan melakukan sosialisasi dan penguatan pedoman pemberitaan ramah anak ke seluruh provinsi di Tanah Air. Namun untuk tahap pertama kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu  digelar di enam kota.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, di Jakarta, Rabu (19/6) menyatakan, sosialisasi  pemberitaan ramah anak ini penting dilakukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap media dan wartawan karena melanggar terkait pemberitaan tentang anak. “Entah itu sengaja atau tidak,” tutur Hendy ketika tampil sebagai pemateri pada sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak, di Hall Gedung Dewan Pers, di Jakarta.

Menurut Hendry, kenapa pedoman pemberitaan ramah anak ini dibutuhkan, karena sejak pedoman tersebut disepakati antara Kementerian PPPA dengan Dewan Pers dalam bentuk nota kesepahaman, Februari lalu, pedoman itu mulai disadari betapa pentingnya oleh kalangan media dalam melindungi anak. Sebagai contoh, katanya, jika ada pemberitaan negatif terkait anak, identitasnya betul-betul dirahasikan. Alamatnya pun hanya disebutkan kecamatannya saja, tidak komplit seperti sering terjadi.

Sosialiasi untuk tahap pertama soal pedoman pemberitaan ramah ini akan dilaksanakan segera di Jakarta, Kupang (NTT), Makassar (Sulsel), Banjarmasin (Kalsel), Surabaya (Jatim), Pekanbaru (Riau).

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam sambutannya pada awal acara juga menegaskan betapa pentingnya media dan wartawan tidak mengedepankan persepsi sendiri-sendiri yang tidak mendidik dalam menyajikan berita.

Terkait sosiali pedoman pemberitaan ramah anak ini Nuh menekankan betapa pentingnya hal itu dilakukan, sehingga dalam pemberitaan muncul atmosfir positif. “Sehingga berita-berita yang muncul di ranah publik turut mempersiapkan masa depan bangsa,” katanya.

Sementara Deputi Partisipasi Masyarakat KPPPA, Indra Gunawan, mewakili Menteri PPPA Yohana Yambise, dalam sambutannya menyatakan, anak-anak adalah masa depan bangsa, karena itu hak-hak anak harus dilindungi.

Dikatakan, berbagai upaya harus dilakukan untuk melindungi 82 juta anak yang ada di Indonesia, mulai dengan UU dan lainnya.

Nahar, Deputi Perlindungan Anak KPPPA, dalam pemaparannya sebagai pemateri juga menekankan betapa pentingnya program perlindungan anak, sehingga diperlukan adanya pedoman pemberitaan ramah anai.

“Masa depan anak harus sama-sama dijaga. Anak-anak tidak boleh dieksploitasi,” tuturnya. “Peran media dalam proses perlindungan anak sangat diharapkan,” katanya lagi.

Pemberitaan Ramah Anak

Tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa dalam Perlindungan Perempuan dan Anak telah diadakan kesepakatan antara KPPPA dan Dewan Pers. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menandatangani nota kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Dewan Pers bersamaan ancara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Kota Surabaya, Rebruari lalu..

Butir-butir pedoman pemberitaan ramah anak, sbb:

  1. *Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberikan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
  2. *Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
  3. *Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
  4. *Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
  5. *Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
  6. *Wartawan tidak menggali informasinya dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
  7. *Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan.
  8. *Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dan pelaku. Apabila identitas sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, di edit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkap.
  9. *Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapus.
  10. *Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait politik dan yang mengandung SARA.
  11. *Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) semata-mata hanya dari media sosial.
  12.  *Dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers yang berlaku. ***(jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru