Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Oknum Kantor Kemenag Lampung Tengah Pungli, Irjen Kemenag Turunkan Tim Investigasi

Oknum Kantor Kemenag Lampung Tengah Pungli, Irjen Kemenag Turunkan Tim Investigasi

Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. (Foto: Itjen Kemenag)

Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. (Foto: Itjen Kemenag)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –  Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah diamankan tim saber pungli Polres Lampung Tengah, Jumat, 5 Januari 2018.  Tim investigasi Inspektorat Jenderal  (Itjen) Kemenag segera menelusuri fakta dan memahami duduk soal masalah itu.

Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, Sabtu (06/01), seperti dilaporkan website Kemenag, https://kemenag.go.id, menyatakan; “Tim investigasi Inspektorat Jenderal  (Itjen) Kemenag segera diterjunkan untuk fact finding atau menelusuri fakta dan memahami duduk soalnya.”

Oknum pegawai Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah diamankan tim saber pungli Polres Lampung Tengah pada Jumat, 5 Januari 2018, karena diduga melakukan pungutan liar terkait pencairan tunjangan profesi sesuai hasil inpassing bagi guru bukan PNS.

Menurut Nur Kholis, Itjen sejak awal sudah memberikan peringatan kepada ASN Kemenag agar ikut mensukseskan pencairan tunjangan profesi inpassing bagi guru bukan PNS. Itjen bahkan ikut melakukan  pengawasan agar jangan sampai terjadi praktik pungli.

“Jika terbukti ada pungli, berarti peringatan ini tidak diindahkan. Sanksi berat akan diberikan kepada para pelaku,” tegas Irjen.

M Nur Kholis menambahkan bahwa Itjen terlibat sejak awal dalam pembahasan mekanisme pencairan tuprof inpassing bagi guru bukan PNS. Menurutnya, ada tiga opsi pencairan;  Relokasi anggaran di Kankemenag Kab/Kota bagi Kanwil Kemenag provinsi yang besar; Tetap di Kanwil provinsi; dan menggunakan bank penyalur.

Pencairan tuprof ini sudah dilakukan sejak pertengahan September 2017. Saat proses pencairan dilakukan tim itjen diterjunkan untuk memastikan tiga opsi tersebut berjalan sesuai aturan.

“Itjen juga memberikan warning agar tidak ada praktik pungli. Pemantauan ini dilakukan mulai pertengahan Desember 2017,” katanya. “Jika terbukti ada pungli, berarti peringatan ini tidak diindahkan. Sanksi berat akan diberikan kepada para pelaku,”  ucapnya lagi. ***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru