Friday, April 19, 2024
Home > Berita > MUI: Marak Penenggak Miras Oplosan Akibat Pengawasan Lemah

MUI: Marak Penenggak Miras Oplosan Akibat Pengawasan Lemah

Miras oplosan (ist)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Maraknya penenggak minuman keras oplosan dan merenggut banyak nyawa, memmbuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat miris dan prihatin. Peredaran miras secara bebas di masyarakat akibat lemahnya pengawasan.

Miras oplosan yang mengancam jiwa pemabuk, seperti di Cicalengka, Kabupaten Bandung sudah mencapai 157 orang, dan 45 di antaranya meninggal dunia.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Sabtu (14/3) menilai hal ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan, sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi siapa pun.

Zainut juga menegaskan, langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus, namun menurut kami tidak cukup dengan itu, kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya.

MUI mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras.

“Miras selain dilarang agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya,” terang Zainut yang juga anggota DPR dari Fraksi PPP.

Selain itu, MUI mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol.

“Karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali yaitu hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya, “ katanya kepada wartawan. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru