Friday, March 29, 2024
Home > Hukum > MK Pastikan Noken, DPKTb, Sah secara Hukum

MK Pastikan Noken, DPKTb, Sah secara Hukum

MIMBAR-RAKYAT.com  (Jakarta)- Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada yang salah dalam penggunaan sistem noken dalam Pemilu Presiden 2014 lalu di beberapa daerah di Papua.

Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempermasalahkan sistem noken tersebut.

“Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD,” kata Hakim Wahiduddin Adams dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.

MK mendasari hal tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, putusan MK sebelumnya yang mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Kedua, sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua.

“Penggunaan noken relevan dalam DPR, DPD, dan DPRD dan relevan dalam pemilu presiden,” ujar Wahiduddin.

DPKTb

Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan banyaknya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di Pilpres 2014 dalam gugatan hasil pilpres. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil gugatan itu tak relevan. Dengan demikian dalil Tim Prabowo-Hatta  yang menanggap  DPKTb illegal, gugur.

“DPK, DPTB dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional WNI untuk memilih,” bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014). Putusan MK ini dibacakan bergantian oleh 9 hakim MK.

DPKTb bisa dipertimbangkan sebagai ruang yang diberikan oleh KPU bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Lagipula, tak ada bukti bahwa ada mobilisasi pemilih untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Fakta masih berlakunya PKPU a quo (9) tidak dibatalkan pengadilan, maka DPK DPTB dn DPKTb harus dianggap masih berlaku secara hukum, maka pemilih yang menggunakannya harus dianggap sah menurut hukum,” demikian bunyi sambungan putusan MK. (Ais)

Foto : Wahiduddin Adam (Ist)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru