Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Menteri Tjahjo Kumolo: Kerja dari Rumah ASN Berakhir 13 Mei, Aturan Baru Disiapkan

Menteri Tjahjo Kumolo: Kerja dari Rumah ASN Berakhir 13 Mei, Aturan Baru Disiapkan

Menteri Tjahjo.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, soal kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN berlaku hingga Rabu (13/5) besok.

Artinya, jika tak ada perpanjangan, maka ASN akan mulai berkantor pada Kamis (14/5). Merespons itu, Tjahjo menyebut sedang menyusun SE terbaru. “Sedang kami susun SE perubahan karena ada yang usia di bawah 45 tahun,” ucap Tjahjo Kumolo, Selasa (12/5).

Usia 45 tahun terkait dengan wacana dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar warga di bawah 45 tahun tetap beraktivitas agar mencegah PHK dan terhindar corona karena mobilitas tinggi jika PHK.

Tjahjo menyebut, karena wacana usia 45 tahun ke bawah kembali beraktivitas belum diatur dalam keputusan, maka ASN akan mengikuti aturan terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah masa WFH berakhir.

“Produk hukum/dasar perintah usia 45 tahun kembali bekerja belum ada, sehingga masih berlaku PP tentang PSBB. Di mana dalam PP tersebut diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu,” bebernya.

“Dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB, maka kalau pun ada keputusan usia 45 tahun bekerja kembali, harus memperhatikan PSBB.”

Dalam PSBB, di antara sektor yang boleh bekerja di kantor antara lain bidang logistik, pelayanan umum, komunikasi, kesehatan, energi, dan lainnya.

“SE MenPANRB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat,” tegasnya.

“Dengan demikian mungkin SE MenPANRB terkait WFH pada wilayah PSBB belum perlu diubah,” imbuh Tjahjo.
Namun, Tjahjo belum menjelaskan ketentuan WFH bagi ASN di luar wilayah PSBB akan tetap berkantor atau tetap WFH. SE terkait hal itu masih disusun. (K/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru