Thursday, March 28, 2024
Home > Berita > Menteri Erick Thohir Diingatkan Waspadai Praktik Suap di BUMN

Menteri Erick Thohir Diingatkan Waspadai Praktik Suap di BUMN

Menteri BUMN

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Erick Thohir punya tugas berat. Sebagai Menteri BUMN yang baru, menggantikan Rini Soemarno, Erick diberi target Presiden Jokowi berupa Key Performance Index yang mesti dicapai dalam tiga bulan ke depan. Selain itu juga Erick harus mengembangkan kemampuan perusahaan-perusahaan BUMN.

Terkait tugas dari presiden itu, Erick diingatkan kalangan aktivis antikorupsi. Salah satu hal penting yang harus menjadi prioritas Erick Thohir adalah mencegah meluasnya korupsi atau praktik suap di lingkungan BUMN.

“Fenomena korupsi yang terjadi pada sejumlah BUMN di Indonesia – termasuk sejumlah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK – dalam beberapa tahun terakhir mulai memprihatinkan dan menurunkan citra pemerintah di mata publik,” kata Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Emerson mencatat, sejak 2004 hingga 20 Oktober 2019, dalam catatan KPK sedikitnya sudah ada 73 kasus korupsi yang berasal BUMN yang telah ditangani oleh Komisi Antirasuah ini.

“Praktik korupsi di BUMN umumnya adalah penyuapan, gratifikasi dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mayoritas korupsi di BUMN terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN,” beber Emerson.

Menurut Emerson, pelaku korupsi di BUMN atau ‘Pengkhianat’ tidak saja pada level pegawai namun juga melibatkan jajaran top manajemen termasuk Direktur Utama (Dirut).

Pada Era Jokowi Jilid I sudah ada lima Dirut yang menyandang status tersangka korupsi. Pelaku yang dijerat tidak saja individu, KPK pada tahun 2018 bahkan telah menetapkan BUMN PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi.

Karena itu, Emerson menambahkan, Visi Integritas mendorong Erick Thohir untuk mencegah meluasnya praktik korupsi BUMN sebagai salah satu program prioritas Kementerian BUMN. Setidaknya ada dua rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Erick Thohir.

Pertama, membuat kebijakan mempersempit ruang korupsi di lingkungan BUMN.

Kebijakan tersebut antara lain: (1) memperkuat satuan pengawas internal di seluruh BUMN; (2) proses rekruitmen pejabat termasuk Direksi dan komisaris BUMN sebaiknya dilakukan secara ketat dengan lebih mengutamakan pada syarat profesional dan integritas; (3) melarang pejabat di lingkungan Kementerian BUMN untuk rangkap jabatan di BUMN maupun perusahaan lain untuk menghindari konflik kepentingan; (4) seluruh BUMN diwajibkan menerapkan kebijakan anti suap seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Kedua, melibatkan KPK dalam upaya pencegahan – dan juga penindakan – korupsi di lingkungan BUMN. Agar program antikorupsi dapat berjalan secara optimal maka harus ada monitoring dan evaluasi secara berkala baik dari KPK, internal BUMN maupun Kementerian BUMN. (K/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru