Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > Menteri Agama komentari pembubaran HTI

Menteri Agama komentari pembubaran HTI

Menter Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. (liputan6)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak terkait dengan menghalangi kegiatan dakwah Islam.

“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tindakan pemerintah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembubaran HTI melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan.

Menurut Lukman, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif.

Untuk itu, dia mengimbau seperti dilansir antaranews, semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.

Semua pihak, kata dia, juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” katanya.

Langkah hukum tersebut, kata Menag, juga bukan berarti pemerintah antiormas keagamaan, apalagi ormas Islam.

Menurut Menag, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.

Komentar Yusril

Sedangkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.

“Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar alasan itu, kata dia, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

Ia mengatakan, masih dilansir dari antaranews, HTI adalah ormas Islam dan walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, tapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Di kalangan umat Islam, kata dia, akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan kelompok kiri yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

Dia meminta pemerintah mencari tahu sebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Hal yang lazim terjadi adalah radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan.

“Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” kata dia.

Pengadilan yang membubarkan

Pengadilan yang bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI merongrong Pancasila,” kata Dahnil kepada media di Jakarta, Senin.

Dahnil mengatakan bahwa pemerintah jangan bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa mereka benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila.

“Anggaplah HTI antidemokrasi, jangan pemerintah mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi,” ujarnya.

Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dengan melanggar hak demokratis HTI.

Begitu pula, bila HTI menganggap tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum.   (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru