Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Mendikbud Nadiem Makarim Diadukan Mahasiswa Unnes Semarang ke Komnas HAM Terkait Uang Kuliah

Mendikbud Nadiem Makarim Diadukan Mahasiswa Unnes Semarang ke Komnas HAM Terkait Uang Kuliah

Mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud ke Komnas HAM.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diadukan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke Komnas HAM terkait uang kuliah yang tetap dibayar penuh saat pandemi COVID-19.

Mahasiswa ini mengadukan Nadiem pada 22 Juli 2020. Pengaduan itu diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM. Aduan ini merupakan tindaklanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelapor yang merupakan mahasiswa Unnes, Franscolly Mandalika, mengatakan ada dua hal yang menjadi dasar Mendikbud Nadiem Makarim dianggap melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi.

“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa Pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak Represi yang terjadi di beberapa Perguruan Tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa Pandemi COVID-19 ini,” katanya dalam keterangan pers yang dirilis Kumparan.com, Selasa (4/8).

Mahasiswa, kata Frans, tidak mendapatkan fasilitas selayaknya ketika kuliah di kampus. Pandemi juga berdampak kepada perekonomian keluarga mahasiswa sehingga menuntut adanya keringanan.

“Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional, yang tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya, kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring,” kata Frans.

Hal tersebut, lanjut dia, menimbulkan gejolak dan dinamika di kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah.

“Karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus atau setimpal di masa Pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Frans, Mendikbud dianggap tidak membaca situasi ini menjadi hal yang urgent dipertimbangkan untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem,” ujarnya. (ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru