Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Mendagri: Satu Kepala Daerah Korupsi Ibarat Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Mendagri: Satu Kepala Daerah Korupsi Ibarat Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menggunakan peribahasa itu untuk menggambarkan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Menurut Tjahjo, dari 500 lebih kepala daerah yang ada di Indonesia, ada beberapa berbuat lancung, lalu kena kasus. Kebanyakan korupsi. Tapi, masih banyak juga yang bersih dan punya integritas. Demikian dilaporkan website Kemendagri, http://www.kemendagri.go.id, Selasa (13/2).

“Karena beberapa orang itulah, pada akhirnya yang banyak pun kena getahnya. Ikut dinilai rusak. Padahal yang berbuat culas, hanya segelintir. Tapi seperti peribahasa, karena nila setitik, rusak sebelanga. Hanya karena beberapa orang kepala daerah korupsi, semua kepala daerah kena getahnya. Dipandang sama saja. Mestinya jangan dipukul rata,” katanya.

“Jangan dipukul rata, kasuistis. Ada 500 lebih kepala daerah, walau pun 500 lebih itu satu orang saja sudah ibarat nila setitik, rusak susu sebelanga,” kata Tjahjo pada para wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Rencana Kerja Pemerintahan, di Istana Negera, Senin (12/2).

Sebagai Mendagri, ia mengaku sangat sedih dan prihatin. Apalagi Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan bertemu dengan kepala daerah selalu mengingat, hati-hati dalam mengelola keuangan daerah. Mengingatkan untuk memahami area rawan korupsi.

“Kami juga terus menerus mengingatkan untuk menghindari area rawan korupsi khususnya perencanaan anggaran, belanja barang dan jasa, jual beli jabatan,” katanya.

Tjahjo pun minta kepada kepala daerah yang sedang kena kasus,  untuk kooperatif dengan penegak hukum. Saat ditanya, apakah dukungan partai bisa ditarik dari calon kepala daerah yang tersandung kasus, menurut Tjahjo tentu ada aturannya. Partai pendukung bisa mencabut dukungan kalau calon itu sakit atau berhalangan tetap.

“Atau  sudah mendapatkan keputusan hukum tetap, ini kan belum. Kan sudah ditetapkan tadi. Tahun lalu ada calon yang sudah tersangka masuk ke penjara ikut ke Pilkada, menang. Begitu ada keputusan hukum, dia salah ya sudah,” kata Tjahjo.***(eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru