Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Jaksa KPK Sebut Nama Amien Rais

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Jaksa KPK Sebut Nama Amien Rais

Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Jaksa KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).

Ada yang menarik dalam tuntutan tersebut, karena jaksa menyebutkan rekening atas nama Amien Rais menerima aliran dana enam kali dari kasus korupsi yang dilakukan Siti, menteri di jaman pemerintahan SBY ini.

Siti Fadilah, kepada wartawan mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa, karena merasa tak bersalah. Dia membantah melakukan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada bukti,” kata Siti.

Jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan menilai, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Selain itu, Siti dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatan.

Menurut jaksa, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.

Menurut jaksa, untuk pengadaan Alkes mengatasi KLB tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Dia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. (31/5/2017).

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.

Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta. Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima pada 2 November 2007.(joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru