Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Minta Rakyat Menyumpahinya Bila Menerima Fee Proyek e-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Minta Rakyat Menyumpahinya Bila Menerima Fee Proyek e-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mantan Mendagri Gamawan Fauzi membantah keras bila disebut menerima aliran uang korupsi terkait proyek e-KTP.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Gamawan, yang dihadirkan sebagai saksi, membantah keras menerima uang. Gamawan bahkan meminta rakyat Indonesia menyumpahinya bila terbukti menerima uang.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan di sidang, Kamis (16/7).

Namun Gamawan menyebut Rp 50 juta yang diterimanya adalah honor sebagai pembicara. Selain itu, Gamawan mengaku menerima Rp 1 miliar dari Afdal Noverman sebagai uang pinjaman untuk biaya operasi di Singapura.

“Saya waktu itu pinjam uang, karena saya kan operasi kanker di Singapura. Saya kehabisan uang waktu itu. Karena obatnya sangat mahal, saya pinjam Rp 1 miliar. Itu saya pinjam dan saya masukkan ke LHKPN saya,” ujar Gamawan.

Sementara KPK mengingatkan, saksi yang telah disumpah harus menyampaikan kebenaran di dalam sidang.

“Saksi punya kewajiban berbicara benar. Ada risiko jika ia berbicara tidak benar. Fakta-fakta sidang tersebut akan kita cermati dan analisis, termasuk hasil persidangan. Baik untuk kepentingan dua orang ini (Irman dan Sugiharto) maupun perkembangan perkara lebih lanjut karena KPK tidak akan berhenti pada dua orang ini saja,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri lalu mengingatkan, bila tak bicara benar, saksi bisa dijerat dengan pasal menyampaikan keterangan palsu. KPK pun pernah menjerat saksi dalam persidangan dengan sangkaan tersebut, yaitu Muhtar Ependy dalam kasus suap sengketa pilkada yang menjebloskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke penjara.

“Jika ada keterangan palsu, KPK pernah memproses salah satu saksi di kasus suap terhadap mantan Ketua MK. Itu sudah diproses dan divonis bersalah juga. Terkait dengan keterangan palsu yang diberikan di pengadilan, saat ini kami imbau saksi-saksi berbicara apa adanya. Sampaikan informasi secara benar dan lengkap,” sebut Febri. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru