Friday, April 19, 2024
Home > Hukum > Mahkamah Konstitusi Izinkan KPU Buka Kotak Suara

Mahkamah Konstitusi Izinkan KPU Buka Kotak Suara

MIMBAR-RAKYAT.com (JAKARTA)- Mahkamah Konstitusi mengizinan KPU untuk membuka kotak suara untuk mempersiapkan alat bukti dalam persidangan gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh tim Prabowo-Hatta.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulfa dalam sidang hari kedua di gegung MK Jumat 8/8/2914. Hamdan  mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut harus disaksikan oleh petugas pengawas dan juga kedua kubu. KPU juga harus menjamin originalitas data dalam kotak suara yang dibuka.

Dengan sahnya tindakan pembukaan kotak suara ini, maka alat bukti yang diperoleh dari kotak suara itupun akan menjadi legal dan tidak bisa dipermasalahkan lagi.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan langkah Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Tindakan  itu merupakan salah satu hal yang dipermasalahkan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa .

 “Persoalan buka kotak suara, Bawaslu jujur bisa memahami ketika KPU membuka kotak, sepanjang kotak tersebut adalah bukti yang akan dipakai ke MK,” kata Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

“Sepanjang pantauan Bawaslu, mereka tidak melakukan langkah menambah, apalagi mengurangi data itu,” ujarnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta memprotes KPU yang membuka kotak suara. Mereka meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Alasannya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum.

 

Protes

 Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memprotes Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Protes itu disampaikan  advokat, Didi Suprianto, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KPU. Dalam surat itu, Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu yakni saat rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten/provinsi oleh petugas setempat.

“Proses penyelenggaraan pilpres telah selesai 22 Juli 2014. Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK,” ujar Didi.

Oleh karena itu, Didi meminta kepada majelis hakim untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Pasalnya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum. (Ais)

 

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Badan 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru