Thursday, April 25, 2024
Home > Berita > Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, Maka HTI Sudah Tamat

Mahfud MD: Perppu Ormas Jadi UU, Maka HTI Sudah Tamat

Prof. Mahfud MD. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua MK menyatakan, dengan diterimanya Perppu Ormas dalam rapat paripurna DPR, perkara judicial review (uji materi) terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi sudah kehilangan obyek.

“Perppu Ormas diterima DPR, perkara judicial review di MK kehilangan obyek. MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima,” kata Mahfud dalam cuitannya di akun twitternya, Rabu (25/10).

Dalam empat postingannya, Mahfud menyatakan, diterimanya Perppu Ormas oleh DPR menimbulkan tiga konsekuensi hukum, yang intinya Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas sudah tamat. “Tidak bisa hidup lagi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dengan diterimanya Perppu Ormas, maka pembubaran HTI juga berarti sudah sah sesuai aturan dengan ketentuaan UU. “Karena Perppu tersebut menjadi UU.”

Mahfud menandaskan, kalau Perppu yang sudah menjadi UU itu digugat atau dilakukan uji materi (judicial review) lagi ke MK, dan MK mengabulkan, maka HTI tetap bubar. “Sebab, vonis MK berlaku ke depan atau prospektif,” tegasnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru