Thursday, April 18, 2024
Home > Berita > MA Putuskan Bekas Napi Koruptor Boleh Nyaleg Ditanggapi Beragam

MA Putuskan Bekas Napi Koruptor Boleh Nyaleg Ditanggapi Beragam

Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat napi koruptor menjalani hukuman. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Keputusan Mahkaman Agung (MA) yang membolehkan bekas napi koruptor nyaleg (calon legislatif) mendapat tanggapan beragam. Cawapres Sandiaga Uno mengatakan, biarlah masyarakat menilai sendiri.

“Tentunya kita negara hukum, masyarakat bisa menilai sendiri,” ucapnya usai bermain basket di Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Meski begitu, menurut Sandi, percepatan pembangunan itu hanya bisa dilakukan dengan pemerintahan yang bersih. Jika tidak, percepatan pembangunan bakal berjalan lancar.

“Nah yang diputuskan MA itu proses hukum yang panjang, kita hormati proses hukum dan let the people choose, biarkan masyarakat menilai dan itu sekarang sudah selesai, itu sudah keputusan tertinggi,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

FAHRI HAMZAH LEGA

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, dengan putusan itu, MA telah mendudukkan posisi yang benar, yakni KPU tidak boleh membuat norma yang lebih tinggi, yakni UU.

“MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan tugas KPU,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/9).

Fahri menjelaskan, pembuatan norma (UU), hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, sehingga tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya.

“Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU-nya yang sesuai dengan UU, keputusan MA, serta MK sebelumnya,” ujarnya.

Tapi ada juga warga yang tidak sependapat. “Sudah napi, korupsi lagi, ngapain jadi caleg. Dia sudah cacat jangan dipilih dan jangan diberi kesempatan,” kata Bani, warga Cengkareng, Jakbar. (i/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru