MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Bupati Garut ahirnya menyerahkan pengelolaan gedung PKL Intan Medina I dan II kepada Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG).
“Jadi segala sesuatunya kini dilaksanakan penuh oleh LPKLG,” kata H. Wawan Nurdin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber daya Mineral (Disperindag- ESDM), Sabtu.
“Kini tinggal menunggu kapan mereka akan menempati gedung tersebut,” kata Wawan.
Walaupun pengelolaan gedung tersebut diserahkan kepada LPKLG, namun status kepemlikanya tetap milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan pada pedagang dwajibkan membayar retribusi, kata Wawan Nurdin dengan menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada PKL sebesar Rp1 miliar.
Menyinggung soal Jalan Siliwangi yang dinyatakan zona merah, kini sudah dcabut dan nantinya akan digunakan para pedagang kreatif Garut untuk berjualan kuliner.
“Nanti ke depan, Jalan Suliwangi akan dijadikan zona kuliner yang menyambung dengan Pasar Ceplak, yang sudah berdiri sejak zaman Kolonial,” katanya. (Yayat Ruhiyat)