Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Larangan Odong-odong di Jalanan Jakarta Segera Disosialisasikan

Larangan Odong-odong di Jalanan Jakarta Segera Disosialisasikan

Odong-odong. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Polda Metro Jaya segera melakukan sejumlah langkah perihal larangan odong-odong atau angkutan lingkungan darma wisata mengaspal di jalanan DKI Jakarta. “Rencana kami, kita akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kita kasih pemahaman masyarakat tentang larangan odong-odong,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.

Tim tersebut akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk di antaranya jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat kelurahan sebab odong-odong, baik komunitas maupun perorangan berada hingga daerah perkampungan.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberi tahu kepada pemilik, bahkan penumpang karena untuk mengenal risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas apabila menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan persyaratan laik jalan.

“Kita bentuk tim, kita data ulang dulu, karena mereka tidak hanya komunitas tapi bisa jadi perorangan. Kita petakan dulu daerah mana yang menjadi jalur lintasan mereka, nanti kita laksanakan (sosialisasi),” ujar Fahri.

Fahri mengatakan odong-odong itu dilarang mengaspal karena tak laik jalan.

“Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” ujar Fahri, Minggu (27/10).

Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk atau memodifikasi kendaraan. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Itu tertuang di Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe. Kalau tidak, ada pelanggarannya lalu lintasnya,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Pemprov DKI akan menertibkan operasi odong-odong di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan odong-odong tidak memenuhi persyaratan keselamatan untuk beroperasi di jalanan umum.

“Odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis dan yang lain kendaraan bermotor, sementara, mereka beroperasi di jalan umum. Nah oleh sebab itu, ini perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Syafrin kemudian menjelaskan peraturan angkutan jalan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

“Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum, tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan,” jelasnya.

Kemudian, Syafrin mengaku pihaknya telah menginstruksikan penertiban itu sejak Agustus lalu. Saat ini, lanjutnya, ia sedang melakukan pendataan terhadap warga Jakarta yang memiliki usaha odong-odong. “Jadi gini, pertama mereka melakukan pendataan dulu. Kemudian pembinaan,” ucapnya. (A/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru