Friday, April 19, 2024
Home > Nasional > Larangan Menteri Rapat Di DPR Berlaku Hingga Revisi UU MD3 Selesai

Larangan Menteri Rapat Di DPR Berlaku Hingga Revisi UU MD3 Selesai

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan adanya surat edaran Seskab yang meminta para menteri tak menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku hingga revisi MD 3 selesai. Dengan tujuanitu, maka dalam rapat paripurna yangf direncanakan untuk mengesahkan revisi MD3 Menteri  Hukum dan HAM hadir dengan izin khusus Presiden.

Dengan tertundanya pengesahan revisi dalam sidang tgl 26/11, maka tidak jelas lagi apakah larangan itu akan berlanjut.  

Larangan itu dikeluarkan karena melihat tak kondusifnya suasana parlemen setelah perseteruan dua kubu, Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Menurut Andi, surat itu akan tetap berlaku sampai revisi Undang-undang MD3 selesai dibahas DPR.

“Kalau tidak ada arahan baru dari Presiden, maka yang kami sebut konsolidasi badannya tuntas adalah setelah proses untuk amandemen UU MD3 itu tuntas,” kata Andi, di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Andi mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 November. Saat itu, kondisi DPR terbelah sehingga pemerintah mengajukan tiga syarat agar DPR bisa melakukan konsolidasi internal terlebih dulu.

Syarat pertama, Pimpinan DPR harus solid, tidak ada lagi istilah DPR tandingan. Hal ini, sebut Andi, sudah mulai terlihat. Kedua, pemerintah menghendaki pengisian posisi-posisi alat kelengkapan di DPR terdiri dari 10 fraksi melalui mekanisme yang disepakati.

“Pengisian itu sekarang sudah lengkap termasuk seluruh fraksi termasuk dari KIH memasukkan nama-namanya. Tinggal ditunggu nama-nama itu disebar ke alat kelengkapan DPR,” kata Andi.

Syarat ketiga, adanya revisi UU MD3. Menurut Andi, saat ini DPR sudah mulai melaksanakan rapat paripurna membahas UU MD3. Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi secara khusus memberikan izin kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk bertemu DPR dan hanya untuk membahas revisi UU MD3.

Sebagaimana keinginan Koalisi Indonesia Hebat yang meminta penghapusan kewenangan seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi, Andi menyatakan pemerintah menginginkan hal serupa. Menurut dia, Jokowi selama ini selalu berkomunikasi dengan pimpinan partai politik dalam mencermati dinamika hubungan DPR dan pemerintah.

“Kalau semua proses ini selesai, yaitu pengesahan UU MD3 hasil amandemen, baru dipandang proses konsolidasi kelembagaan selesai, dan interaksi antara pemerintah dan DPR berlangsung normal lagi. Targetnya tanggal 5 Desember tuntas,” kata Andi 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru