Tuesday, March 19, 2024
Home > Berita > KY Merespon Tentang Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg

KY Merespon Tentang Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Beberapa hari belakangan ini, marak pemberitaan tentang adanya pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan surat keterangan untuk para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif (Caleg) ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon peserta.

“Pungli yang dilakukan oknum ini jelas bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan jaminan pelayanan publik yang baik,” kata Juru bicara Komisi Yidisial (KY) Farid Wajdi, di Jakarta, Kamis (12/7).

Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

Menurut dia, hal ini bukan soal berapa besaran nilai Pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma. Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika.

“KY telah menerima beberapa informasi signifikan terkait hal itu. KY memastikan informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja, tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen KY,” tegas Farid.(ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru