Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kronologi 6 Debt Collector Diamuk Massa hingga Kabur ke Kantor Koramil

Kronologi 6 Debt Collector Diamuk Massa hingga Kabur ke Kantor Koramil

Sebanyak 6 debt collector diamuk massa di Kabupaten Agam. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Agam) – Polres Agam, Sumatera Barat menetapkan 4 debt collector berinisial D, M, T, dan N sebagai tersangka perampasan mobil Mitsubishi L300 milik Cen (35) warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung.

“Tersangka M tewas diamuk massa di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 14:00 WIB. Sedangkan T dan N melarikan diri menggunakan mobil Avanza silver saat dikejar warga dan kedua tersangka telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Senin (1/4).

Penetapan keempat debt collector itu sebagai tersanga setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Agam, Minggu (31/3).

Penyidik mendapat kesimpulan bahwa D, M (meninggal dunia), T (DPO) dan N (DPO) patut diduga dengan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur tindak pidana perampasan dan atau pencurian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku D sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tgl 31 Maret 2019.

“Untuk tersangka T dan N masih kita cari keberadaanya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Sementara empat debt collector lainnya dengan inisial MI (21) warga Pekanbaru, Riau, P (40) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, hanya bertugas untuk memastikan apakah mobil itu menunggak melalui aplikasi Android, dan mereka tidak sebagai tersangka.

Mereka hanya menunggu di jalan nasional menghubungkan Padang dengan Pasaman Barat tempatnya di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan menggunakan mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BM 1455 ZF.

“Keempat tersangka bertugas untuk mengambil mobil di lahan sawit, saat sopir menimbang tandan buah segar (TBS). Mobil itu langsung dibawa oleh D dan M sebagai penumpang,” katanya.

Ia menceritakan kejadian berawal ketika pelapor atas nama Roni Sofia (28) membeli TBS milik masyarakat menggunakan mobil Mitsubishi L300 BA 8025 BJ.

Sewaktu Roni hendak menimbang TBS yang akan dibeli dari masyarakat, mobil tersebut dibawa orang tidak dikenal pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelapor berupaya untuk mengejar, namun mobil tersebut melaju kencang, sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Agam.

Kemudian debt collector membawa mobil tersebut ke arah Lubukbasung. Sesampai di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan mereka terus melaju ke arah Maninjau.

Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.

Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkepung oleh sekitar 500 warga dan mobil pikap masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya, dan Polres Agam.

Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis hanya tinggal peleknya saja. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikejar massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

M meninggal dunia saat tiba di RSUD Lubukbasung dan jasad M telah diserahkan ke pihak keluarga setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.

“Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diotopsi,” katanya. (A/M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru