Thursday, April 25, 2024
Home > Berita > KPK tahan dr Bimanesh Sutarjo

KPK tahan dr Bimanesh Sutarjo

Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan KPK. (sindo)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media di Jakarta, Jumat.

Bimanesh yang menjalani pemeriksaan hampir 13 jam itu memilih bungkam saat keluar dari gedung KPK.

Bimanesh yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tidak menggubris pertanyaan awak media dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, lapor antaranews, bersama advokat Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Rabu (10/1).

Sedianya, KPK juga memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Juat (12/1).

Namun, Fredrich melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta KPK agar menunda pemeriksaan sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru