Friday, April 19, 2024
Home > Berita > KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Kasus Akil Mochtar

KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Kasus Akil Mochtar

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi terkait kasus M Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, di wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat.

Total aset yang diserahkan, pada Selasa (5/3) lalu melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bernilai Rp764,5 milyar. Aset berbentuk sebidang tanah seluas 305 m2 dan bangunan di atasnya seluas 133 m2 dengan nilai masing-masing Rp664,6 milyar dan Rp99,9 milyar. Tanah dan bangunan tersebut berada di Desa Parit Tokaya, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan merupakan barang rampasan milik terpidana M  Akil Mochtar.

“Penetapan Status Penggunaan ini merupakan salah satu bentuk usaha pemulihan aset yang dilakukan KPK, yaitu dengan mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” ujar Firli, Deputi Penindakan KPK, seperti dikutip dari siaran pers yang diekluarkan Humas KPK.

Firli mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak selalu menangkap dan memenjarakan koruptor. Selama ini KPK juga fokus terhadap asset recovery. Aset yang diserahkan melalui mekanisme PSP itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Penetapan Status Penggunaan (PSP), katanya, didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.8 Tahun 2018.  Penyerahan barang rampasan Negara dari KPK ke KPKNL Pontianak ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi KPK dalam pengelolaan barang rampasan negara yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Barang rampasan milik negara itu diserahkan Firli secara langsung kepada Kepala KPKNL Agus Hari Widodo. Prosesi serah terima dihadiri Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi. Hadir juga Wakil Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen Pol Sri Handayani.***(janet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru