MEDAN (Medan) – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013, di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai Djaniko Girsang menyatakan, terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Gatot Pujo melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis (10/11) lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Gatot melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. (joh)