Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Ketua DPRD Sumut Akui Terima ‘Uang Ketok Palu’ Rp 40 Juta dari Mantan Gubernur Gatot

Ketua DPRD Sumut Akui Terima ‘Uang Ketok Palu’ Rp 40 Juta dari Mantan Gubernur Gatot

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT-Com (Medan) – Kasus dugaan suap di DPRD Sumatera Utara senilai Rp 61 miliar kembali bergulir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengakui menerima ‘uang ketok palu’ dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 40 juta.

Namun, ‘uang palu’ tersebut tidak secara langsung diterima dari Gatot, melainkan dari anggota Fraksi PKS Basyir.

Total Rp40 juta yang diterima Wagirin secara bertahap. Untuk pemulus LKPJ 2014 sebesar Rp25 juta dan terkait interplasi 2015 sebesar Rp15 juta.

“April tahun 2015 dari anggota Fraksi PKS Basyir sebesar Rp10 juta. Kemudian Rp10 juta akhir April. Selanjutnya, Rp5 juta dititipkan. Jadi total Rp25 juta terkait dengan LKPj,” kata Wagiri di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, kemarin.

“Sedangkan terkait interpelasi dapat Rp15 juta. Kami hanya menerima dari Pak Basyir,” sambungnya.

Dalam persidangan, Wagirin, menyebutkan uang ketok yang diterima telah dikembalikan tanpa ada perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ketua DPRD Sumut, saksi yang dihadirkan termasuk anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, Brilian Moktar, juga terdapat 5 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Oloan Simbolon, Tunggul Siagian, Iman B Nasution, Ali Akbar, dan Alamsyah Hamdani.

Dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru