Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kepengurusan PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz, Kubu Romi Berkibar

Kepengurusan PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz, Kubu Romi Berkibar

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Upaya kasasi yang diajukan kubu Djan Faridz–Dimyati Natakusumah untuk menguasai kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas, karena kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kubu Djan mengajukan kasasi karena adanya kisruh internal PPP dengan adanya kepengurusan rivalnya Romahurmuziy (Romi). Dengan penolakan itu, kini kubu Romi justru berkibar.

“MA tolak kasasi pemohon Djan Faridz-Dimyati Natakusumah, ” kata Karo Humas Mahkamah Agung, MN Abdullah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/12) malam.

Dijelaskan, Majelis Hakim yang menangani perkara kisruh PPP itu, yakni H. Yulius sebagai ketua majelis, dengam anggota Yosran dan Is Sudaryono, SH., MH. Perkara diputus pada pada Desember 2017 ini. Dengan penolakan kasasi Djan ini, maka kepengurusan Romahurmuziy adalah sah.

Seperti dikutip dari Laman MA, Senin (25/12) alasan penolakan, seperti yang tercantum dalam berkas putusan MA nomor 514 K/TUN/2017 karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Oleh karena itu maka gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap tergugat tentang legalitas kepengurusan DPP PPP prematur. “Dalam artian perkara tersebut belum dapat diadili oleh Peradilan TUN,” kutip laman MA tentang bunyi putusan tersebut. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru