Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Aset

Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Aset

Ilustrasi. (ist)

Mimbar-Rakyat. Com (Jakarta) – Kejaksaan Aging menetapkan tiga orang Jaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelesaian barang rampasan dan barang ekseskusi yang dilakukan oleh Satgassus Penyelesaian Barang rampasan dan barang sita eksekusi Kejaksaan Agung.

Ketiga oknum jaksa itu, adalah Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin. Satu orang tersangka segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Nama-nama mereka diketahui dari layar monitor yang berisi daftar nama saksi dan tersangka, di Lobi Gedung Bundar, Pidana Khusus, Rabu (31/10). Mereka bertiga masih diperiksa sebagai saksi.

“Mereka dijadikan tersangka beberapa waktu lalu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman kepada wartawan , di Jakarta, Kamis (1/11).

“Mereka diduga telah menyita dan melelang aset tanpa prosedur. Selain itu, uang yang disetor ke kas negara hanya sekitar Rp2 miliar dari kewajiban Rp20 miliar,” jelasnya.

Direktur Penyidikan Warih Sadono yang dihubungi terpisah, menambahkan selain tiga orang tersangka, tim penyidik bakal menetapkan tersangka baru.

“Satu tersangka lagi menyusul. Sekarang baru tiga tersangka,” terangnya saat dihungi terpisah, di Jakarta.

Dia enggan menjelaskan lebih lanjut, karena tengah sibuk. “Ikuti saja perkembangannya di layar monitor di Lobi Gedung Bundar,” sarannya.

BARU RP2 MILIAR

Seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (saat itu) Widyo Pramono kepada wartawan, di Pressroom, Kamis (10/12/2015) ada dugaan telah disita oleh Satgasus Barang Rampasan tiga bidang ranah di Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan terkait perkara BLBI Vank BHS Hendra Rahardja.

Diduga pekerjaan itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Widyo mencontohkan penyitaan lahan di Jatinegara, yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah tanpa dilalui pembentukan tim dan bahkan langsung melelangnya.

Diduga pula dari pengalihan aset tanah di Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan negara tidak mendapat pemasukan maksimal. Aset di Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan itu oun tidak sesuai ketentian.

“Seharusnya disita baru dilelang . Harga jual dibawah Nilai Jual Obhek Pajak (NJOP). Uang muka Rp6 miliar hanya disetor Rp2 miliar,” kata Yulianto, Kasubdit Tindak Pidana Korupsibsaat bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 2016.

Chuck Suryo Sumpeno, Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi (saat itu) melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan membantahnya dan menyatakan tanah yang disita tidak ada kaitannya dengan Hendra, sebab tanah itu milik Taufik Hidayat sehingga tidak perlu dilelang.

Soal tanah 45 ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan negeri Jakarta Pusat sehingga kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.

Tentang uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.

Sementara soal barang rampasan di Jatinegara seluas 7, 8 ha yang hanya mendapat penerimaan Rp2 miliar dari transaksi Rp6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran dan diketahui pemiliknya Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar. Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru