Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Kejagung Seharusnya Bawa Kasus Pengalihan Satelit Garuda ke Pengadilan

Kejagung Seharusnya Bawa Kasus Pengalihan Satelit Garuda ke Pengadilan

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung hendaknya tidak cepat berkesimpulan. Justru, harusnya Kejagung tuntaskan hingga dibawa ke pengadilan untuk diputuskan.

“Jangan karena alasan pernah ditangani, lalu dinilai perkaranya tidak bermuatan korupsi. Meski belum diputuskan secara formal,” kata Boyamin Saiman, pelapor perkara PT PSN (Pasific Satelit Nusantara), di Jakarta, Senin (5/11).

Pernyataan Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi pernyataan Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus,Kejagung Warih Sadono, Kamis (1/11) tentang kasus Pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT PSN ke Inmarsal (Inggeris), 2006-2015.

Warih menjelaskan setelah diteliti laporan MAKI, ternyata sama dengan laporan yang terdahulu dan tidak ada yang baru.

“Kita teliti lagii, apakah ada yang baru di laporan ini, ternyata tidak ada. Dulu diteliti tidak ada tindak pidana.”

“Jadi, saya instruksikan tidak perlu ada yang ditindaklanjuti, karena dulu pernah di Lid (penyelidikan) tidak ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Warih.
Namun, dia mengingatkan walau demikian buam dibuatkan kesimpulan hasil penelitian berkas perkara tersebut.

KASUS INDOSAT

Menurut Boyamin, seyogyanya Kejagung mengacu kepada kasus PT Indosat Mega Media (IM2), yang dapat dibuktikan unsur korupsinya meski PT IM2 adalah anak usaha PT Indosat. Usaha IM2 memanfaatkan jaringan Indosat tanpa izin Pemerintah.

“Kasus PSN juga relatif sama. Dia mengalihkan satelit ke Inmarsal tanpa izin. Padahal, PSN dapat izin dari pemerintah untuk memanfaatkan Spektrum L-Band Satelit Garuda dan karena itu mendapat 15 juta Dolar AS. Alasan uang itu untuk ganti biaya pelanggan, jelas negara tidak dapat sepeserpun dari uang tersebut.”

Oleh karena itu, lanjut Boyamin sebaiknya Kejagung menindak lanjuti hingga pengadilan yang memutuskan.

Dalam kasus IM2, Pengadilan Tipikor memvonis Presdir PT IM2 Indar Atmanto selama delapan tahun, tapi pembayaran uang pengganti dibebankan ke PT Indosat.

Indosat dan PT IM2 pun dijerat korupsi, namun sampai kini bersama berkas Mantan Dirut Hari Sasongko, Johni Swandy Sjam mandek di Gedung Bundar.

MUATAN KORUPSI

Kasus PSN dilaporkan ke Jaksa Agung, Rabu (15/8) dengan dugaan kerugian negara 15 jutq Dolar AS setara Rp200 miliar.

Kasus berawal, 2000 saat Pemerintah memberikan Hak Penggunaan Orbit 123 Bujur Timur (BT) ke PSN.

Hak Orbit milik Pemerintah Indonesia diberikan penggunaan ke PSN guna meluncurkan satelit Garuda, dalam konsorsium ACeS (Asian Cellular Satellite) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand.

Indonesia memiliki hal spektrum L-Band ssbagai bagian dari haK atas Orbit 123 BT. Usaha PSN diberi hak penggunaam bukan hak kepemilikan dan hak itu tidak dialihkan ke operator lain. Apalagi operatoe asing.

Belakangam, konsorsium merugi diterpa krisis moneter, 1998. Anggota konsorsium mundur dan tinggal PSN yang menjalankan satelit Garuda.

Satelir mengalami masalah saat peluncuram sehingga tidak dapat operasional penuh. Satelit ini hanya menggandalkan layanan komunikasi suara, yang bisa digunakan di seluruh Asia.

Munnculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antar negara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS. Pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS, karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data.

INMARSAT

Akibat merugi, PSN diduga mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara Ilegal dan tanpa izin pemerintah,sejak 2006 – 2015.

Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, tapi Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan.

Otoritas pasar modal Amerika SEC (Securities Exchange Commission), 7 September 2007 mengirim surat menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.

Inmarsat membalas surat SEC dan mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar 15 juta dolar AS untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi operasional.

Inmarsat mengakui transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum, karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis.

“Transaksi disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai. Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN), untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama.” pungkas Boyanin. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru