Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kecoh Korban Karyawan Tak Mempan, Bandit Pengganjal Kartu ATM Bonyok Digebuki Warga

Kecoh Korban Karyawan Tak Mempan, Bandit Pengganjal Kartu ATM Bonyok Digebuki Warga

Tersangka pengganjal Kartu ATM dikerubuti warga. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Depok) – Uang tabungan karyawan nyaris dibobol bandit modus penganjalan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Depok, Jawa Barat. Beruntung korban tak mempan dikecoh, malah tersangka ditangkap dan bonyok dihajar warga.

Korban Kusnadi,35, warga Depok dimintai keterangan di Polsek Pancoran Mas Depok. Sedangkan tersangka Juanda 28, yang diduga kuat merupakan sindikat penjahat modus ganjal Kartu ATM masih diinterogasi.

Menurut Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hamonangan, Sabtu (8/7), awalnya Kusnadi, kebingungan kala kartu ATM miliknya tersangkut di mesin ATM Bank BNO yang berada di kawasan SPBU Jalan Kartini, sebelah Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Tersangka Juanda datang bagaikan dewa penolong menghampiri lalu korban disuruh melapor ke kantor Cabang BNI Margonda. Kusnadi semula menuruti saran lelaki itu. Namun karena ATM tetap tidak bisa keluar, dia lalu meninggalkannya begitu saja.

“Korban merasa curiga dan balik lagi ke mesin ATM. Korban melihat pelaku tengah mencongkel kartu ATM milik korban. Kepergok, pelaku langsung kabur,” ujar Kompol Hamonangan.

Setelah pelaku kabur, korban teriak maling. Tidak lama warga berdatangan dan langsung membekuk pelaku. “Sebelumnya pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa dan akhirnya oleh petugas keamanan SPBU diamankan di Kantor Kecamatan Pancoranmas,” katanya.

Mantan Perwira Polairud Polda Metro Jaya ini mengatakan, pelaku dibawa ke Polsek Pancoranmas oleh anggota buser yang sedang observasi di wilayah tersebut.

“Pelaku kini telah kita amankan bersama alat bukti dua ATM BNI, obeng, tang dan mika serta motor matik F 4408 FAP milik pelaku yang terjatuh akibat gugup dikejar massa,” ujarnya.

Seorang teman pelaku kabur. “Kita masih mengejar teman pelaku yang kabur. Ada dugaan pelaku merupakan kelompok penganjal ATM yang kerap meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat Pasal 53 yo 363 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru