Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Kecewa Tak Ada Gaji 13, Pejabat Eselon 2 di NTT Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Kecewa Tak Ada Gaji 13, Pejabat Eselon 2 di NTT Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Pejabat NTT Dr. Yohanes.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Kupang) – Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan gaji 13 kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara atau PNS Eselon I dan II menuai kekecewaan. Seorang pejabat Eselon II di Kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timu (NTT , Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum mengirim Surat Terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo.

Berikut isi surat terbuka itu yang diterima, Kamis (23/07/2020) :

1. Mohon Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan segera meninjau kembali keputusan tidak memberikan gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13 kepada pejabat negara dan ASN Eselon I dan II karena keputusan tersebut telah melanggar UU tentang APBN. Selain itu, krputusan tersebut mencederai Hak Asasi Manusia dengan meniadakan hak orang akan gaji dan THR. Alasan Menkeu karena Covid-19 adalah tidak benar karena memotong hak orang akan gaji dan THR justru kontraproduktif karena pejabat dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang butuh makan dan minum di era Covid-19.

2. Meminta DPR RI segera memanggil Menteri Keuangan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang diskriminatif tersebut dan mendesak agar direvisi kembali keputusan yang tidak bernilai filosofis dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

3. Memohon kepada Bapak Presiden untuk membatalkan keputusan Menteri Keuangan yang tidak bernilai kemanusiaan tersebut dan memerintahkam pembayaran gaji 13 dan THR bagi pejabat dan ASN Eselon I dan II agar biaya anak sekolah dapat diatasi di semua level pendidikan karena pejabat negara dan ASN Eselon I dan II juga manusia yang harus dihargai hak-haknya.

4. Mengimbau semua pejabat negara dan ASN Eselon I dan II untuk terus memperjuangkan hak-haknya yang dicederai dengan keputusan yang diskriminatif dari Menteri Keuangan tersebut.

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Tunjangan Kinerja

Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 PNS pada Agustus mendatang. Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara ( ASN) kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13 tahun ini hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat ASN yang bersangkutan, baik itu tunjangan jabatan maupun tunjangan keluarga.

“Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat),” ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.

Padahal di tahun-tahun lalu, nilai gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR. Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dijelaskan, penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerha perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. (T/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru