Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Pengalihan Satelit Orbit 123 ke Inggris, Kejagung Bakal Minta Keterangan PSN

Pengalihan Satelit Orbit 123 ke Inggris, Kejagung Bakal Minta Keterangan PSN

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung memastikan segera meminta keterangan para pihak terkait Pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) kepada perusahaan Inggris, Inmarsat sejak 2006-2015.

“Tentunya ke sana arahnya untuk membuat terang masalahnya,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (6/9).

Namun, Warih mengingatkan pihaknya memverifikasi laporan tersebut, menganalisa dan memutuskan untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundangan. Dengan meminta keterangan berbagai pihak.

“Tunggulah. Pada waktunya kita bakal tentukan sikap. Kita bekerja profesional berdasar fakta hukum bukan asumsi,” terang Warih.

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi indonesia) Boyamin Saiman dalam kapasitas pelapor kasus itu berkeyakinan Kejagung menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprilid) bahkan segera diikuti surat perintah penyidikan.

“Apa sebab? Karena dalam laporan ke Jaksa Agung jelas indikasi pidananya. Dengan profesionalitas tim Satgasus (Satuan Tugas Khusus), perkara itu dapat diungkap dan diminta pertanggungjawaban hukum.”

Boyamin Saiman melaporkan kasus itu ke Jaksa Agung dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (15/8). Dugaan kerugian negara 15 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 200 miliar.

Kasus berawal, tahun 2000 saat Pemerintah memberikan Hak Penggunaan orbit 123 Bujur Timur (BT) Indonesia kepada PT PSN.

Hak Orbit milik Indonesia diberikan penggunaannya kepada PSN untuk meluncurkan satelit Garuda, dalam konsorsium ACeS (Asian Cellular Satellite) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand.

Indonesia memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT. Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia.

PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan dan hak tersebut tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing.

Belakangan, konsorsium merugi diterpa krisis moneter. Anggota konsorsium PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS dan tinggalah PSN yang menjalankan Garuda.

Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana. Satelit Garuda hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia.

Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antar negara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS. Pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS, karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data.

Akibat merugi, maka PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand mengundurkan diri. Akibat merugi, PSN diduga mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat tanpa izin pemerintah, sejak 2006 – 2015.

Otoritas pasar modal Amerika SEC (Securities Exchange Commission), 7 September 2007 mengirim surat menanyakan klarifikasi atas transaksi terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.

Inmarsat membalas surat SEC dan mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar 15 juta dolar AS untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi operasional. (ahi/d)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru