Friday, April 19, 2024
Home > Berita > Kasus DAK Kebumen, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 3,6 Miliar ke KPK

Kasus DAK Kebumen, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kembalikan Rp 3,6 Miliar ke KPK

Taufik Kurniawan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Total yang diterima tersangka kasus suap tersebut sebesar Rp3,65 miliar.

“Selama proses penyidikan, TK (Taufik Kurniawan) telah mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar dan kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Berkas penyidikan Taufik Kurniawan sendiri sudah lengkap alias P21. Artinya, tinggal menunggu jadwal persidangan atas perkara tersebut.

“Penyidikan untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum,” jelas Febri.

Segera Sidang

Taufik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama prosesnya, KPK telah memanggil puluhan saksi yang terdiri dari unsur pejabat daerah hingga anggota DPR RI untuk tersangka Taufik.

“Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi,” Febri menandaskan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku pasrah kasusnya yang segera disidangkan. Politikus PAN ini dijerat hukum terkait kasus dugaan suap anggaran DAK fisik perubahan APBN tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten.

“Ya (persiapannya) berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah,” kata Taufik Kurniawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Tak banyak perkataan keluar dari mulut Taufik terkait kasusnya. Mengetahui dirinya akan disidang, Taufik hanya mengatakan dirinya menyerahkan kasus yang menjerat dirinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita mengikuti (hukum) dan menghormati prosesnya,” ucapnya dikutip dari JawaPos.com.

Proses penyidikan terhadap Taufik telah selesai dan kini memasuki tahap dua. Sehingga, penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum.

“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR-RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pada kasus ini diketahui dalam pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Adapun Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (L/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru